Entertainment

Nikita Mirzani Ngamuk ke Petugas Usai Sidang Kasus Pemerasan: Gue Bukan Pembunuh!

55
×

Nikita Mirzani Ngamuk ke Petugas Usai Sidang Kasus Pemerasan: Gue Bukan Pembunuh!

Sebarkan artikel ini
Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani baru saja menjalani sidang pembacaan surat dakwaan atas kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (24/6/2025). 

Namun, Nikita sempat meluapkan emosinya setelah sidang dakwaan selesai. Dia tak terima saat dikawal ketat petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. 

Ibunda Laura Meizani tersebut merasa risih dengan perlakuan petugas. Dia menilai petugas Kejari terlalu berlebihan dalam mendampinginya ke ruang tunggu tahanan. 

“Bisa nggak tidak di dorong? Nggak bakal kabur gue, santai aja, tangan udah diborgol, santai aja loh, nggak usah takut gue mau ngomong apa,” kata Nikita Mirzani dengan nada tinggi. 

Nikita pun heran dengan perlakuan yang didapat. Sebab, dia merasa tak melakukan kesalahan besar seperti koruptor hingga pelaku pembunuhan. 

“Koruptor aja nggak diginiin, gue bukan pembunuh,” ucapnya lagi. 

“Saya mau ngomong, semua orang boleh ngomong bapak Hasto aja diboleh kan. Ngomong sama wartawan kalian kalau nggak ada apa-apa nggak usah takut, santai,” tambah Nikita. 

Seperti diketahui, Nikita Mirzani menjalani sidang perdana atas kasus pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pasa Selasa, 24 Juni 2025. 

Atas kasus ini, Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahpitra di dakwa secara bersama-sama melakukan pemalsuan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri. 

“Sebagaimana diatur dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A, untuk Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap JPU di persidangan. 

Pada dakwaan kedua, Nikita dan Ismail disebut melakukan tindak pidana pengancaman dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. 

“Melakukan tindak pidana yang mereka yang melakukan, turut melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman baik itu lisan maupun tulisan,” ungkap JPU. (kha)

Sumber : okezone.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *