Utama

Sudah Ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan

1015
×

Sudah Ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Foto: Deddy Yuliansyah Rasyid

Dugaan Penyimpangan Penggunaan Anggaran BPBD Pulpis yang Ditangani Kejari

PULANG PISAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisa uterus mengusut dugaan tindak pidana penyimpangan penggunaan anggaran pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau. Bahkan sejak Senin (23/6/2025), kejaksaan telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Saat dikonfirmasi awak media ini, Rabu (25/6/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Deddy Yuliansyah Rasyid membenarkan perihal telah dinaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan pada perkara tindak pidana Kantor BPBD Pulang Pisau tersebut.

“Iya benar pak. Kita sudah meningkatkan status penyelidikan perkara dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di BPBD Kabupaten Pulang Pisau dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Deddy Yuliansyah Rasyid, kemarin.

Dijelaskan Deddy, pada tahap ini, tim penyidik akan mencari alat bukti guna menentukan atau menemukan tersangkanya. “Kalau tahap penyelidikan itu kan untuk menemukan tindak pidana yang terjadi, dan ini sudah menemukan adanya tindak pidana yang terjadi sehingga ditingkatkan ke penyidikan untuk mencari alat bukti guna membuat terang peristiwa dan menentukan dan menemukan siapa tersangkanya,” ungkapnya.

Kajari menegaskan, dalam perkara ini, pihaknya telah memeriksa saksi-saksi. Dari keterangan para saksi telah menemukan dan mendapatkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan anggaran tahun 2022-2024.

“Dari pemeriksaan dan keterangan para saksi itu ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam penggunaan anggaran di Kantor BPBD Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2022 sampai 2024 atau dalam 3 tahun anggaran,” tegasnya. (ung/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *