Pendidikan

Ombudsman Temukan Problem : Pungutan Liar hingga Dugaan Jual Beli Kursi

54
×

Ombudsman Temukan Problem : Pungutan Liar hingga Dugaan Jual Beli Kursi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru alias SPMB dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) 2025. 

Hasil temuan sementara menunjukkan adanya berbagai dugaan maladministrasi, terutama pungutan liar yang memberatkan calon peserta didik dan orang tua. 

“Substansi laporan terbanyak yang masuk ke Ombudsman sejauh ini adalah dugaan pungutan di luar ketentuan. Ombudsman ingatkan, segala bentuk pungutan di luar ketentuan dalam SPMB dan PPDBM harus dikembalikan kepada peserta didik,” tegas Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, dikutip dari laman resmi Ombudsman RI

Laporan yang diterima Ombudsman tidak hanya terkait pungutan biaya pendaftaran ulang, tetapi juga mencakup permintaan uang pembangunan sekolah, uang komite, biaya seragam, buku, hingga biaya perpisahan. 

Padahal, dalam kick off meeting pengawasan SPMB dan PPDBM yang diadakan Ombudsman pada 23 April 2025, seluruh kepala sekolah, madrasah, dan komite telah diingatkan untuk mematuhi aturan tanpa ada pungutan liar. 

Namun, hingga pertengahan Juni, Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh mencatat 109 laporan, delapan di antaranya telah masuk mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO). 

“Kami sudah mendapat informasi bahwa ada beberapa sekolah yang telah mengembalikan pungutan tersebut, tapi kami terus ingatkan agar yang lain segera menyusul,” tambah Indraza.

Masalah di Berbagai Daerah

Tidak hanya di Aceh, permasalahan juga terjadi di Jawa Barat. Kepala Ombudsman Jawa Barat, Dan Satriana, mengungkapkan salah satu keluhan terbesar adalah gangguan server saat pendaftaran, yang berakibat pada penumpukan pendaftar dan keterlambatan verifikasi. Ombudsman Jabar menyarankan pengembangan sistem antrean pendaftaran untuk menghindari kendala teknis serupa. 

“Pengembangan sistem antrean ini diharapkan memberi kepastian kelancaran pendaftaran sesuai jadwal antrian,” ujar Dan Satriana.

Lebih memprihatinkan lagi, muncul dugaan praktik jual beli kursi pada SPMB 2025 di Kota Bandung. Tiga SMP negeri diduga terlibat dalam praktik ini, dengan harga per kursi dikabarkan mencapai Rp 5-8 juta. 

Kepala Ombudsman Jabar menyebut peluang keterlibatan pihak internal sekolah tetap terbuka, terutama pada jalur prestasi akademik. 

“Kami menduga ada peluang praktik ini dilakukan oleh pihak dalam maupun luar sekolah,” ucap Dan seperti dikutip dari Antarapada 20 Juni 2025.

Merespons hal ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan akan mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang terlibat dalam praktik curang. 

“Kami akan umumkan siapa yang menerima penitipan dan siapa yang dititipkan. Tidak ada toleransi untuk kecurangan,” tegas Dedi lewat unggahannya di media sosial.

Sementara itu, dikutip dari Sukabumi Update, dinas Pendidikan Jawa Barat menyatakan seluruh pengaduan dengan bukti kuat akan ditelusuri. Jika terbukti, peserta yang terbukti curang akan didiskualifikasi. Disdik Jabar juga tengah mempersiapkan SPMB tahap 2 yang akan dimulai 24 Juni 2025 dengan fokus pada jalur prestasi.

Ombudsman menegaskan akan terus berkoordinasi dengan KPK dan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh proses seleksi berjalan sesuai regulasi. 

“Pungutan di luar ketentuan dalam penyelenggaraan SPMB dan PPDBM tidak boleh terus dibiarkan,” tutup Indraza.

Sumber : Tempo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *