Utama

‎Pemko dan Dewan Kota Menetapkan Tiga Perda

271
×

‎Pemko dan Dewan Kota Menetapkan Tiga Perda

Sebarkan artikel ini
PENETAPAN PERDA : Wali Kota Fairid Naparin (kiri) bersama Ketua DPRD Palangka Raya Subandi (tengah) memperlihatkan berita acara usai penetapan tiga peraturan daerah dalam rapat paripurna, Kamis (26/6/2025). FOTO:‎TERRY/PE


‎‎‎PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kota sepakat menetapkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda).
‎‎”Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh anggota dewan dan jajaran pemerintah kota yang telah mencurahkan waktu, tenaga, serta pikiran dalam pembahasan raperda ini,” kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, kemarin.

‎Penetapan tiga raperda itu dilaksanakan dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan III tahun sidang 2024/2025 di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Palangka Raya, Kamis (26/6/2025). Rapat itu membahas tentang penyempurnaan fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap tiga Raperda Kota Palangka Raya.

Rapat tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan keputusan DPRD Palangka Raya atas penetapan tiga raperda tersebut menjadi peraturan daerah (perda).

‎Penetapan tersebut dinilai penting dalam mendukung pembangunan daerah melalui landasan hukum yang lebih kuat dan relevan.

‎Penetapan tiga perda tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Palangka Raya menuju arah yang lebih baik dan progresif. ‎”Semoga perda yang telah ditetapkan dapat membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Palangka Raya,” harapnya.

‎Turut hadir dalam rapat paripurna itu, Ketua DPRD Palangka Raya Subandi, para anggota DPRD Palangka Raya, Forkopimda Kota Palangka Raya, para kepala perangkat daerah, Pj Sekda Kota Albert Tombak, serta undangan lainnya. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *