Alasan Keamanan, Rekonstruksi Pembunuhan Nurmaliza Digelar di Asrama Polres Pulpis
PULANG PISAU – Polres Pulang Pisau (Pulpis) menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan terhadap Nurmaliza (29) yang jasadnya ditemukan Senin (12/5/2025) lalu, di pinggir jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.
Rekonstruksi ini dilaksanakan pada Kamis (26/6/2025) pukul 10.30 WIB hingga 13.00 WIB. Dengan alasan keamanan, polisi melaksanakan rekonstruksi di Asrama Polres Pulang Pisau.
Tersangka dalam kasus ini adalah Alvaro Jordan (24) yang telah ditetapkan sebagai pelaku tunggal. Untuk memperagakan sebagai korban Nurmaliza, polisi menghadirkan seorang wanita pengganti.
Total ada 33 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi pembunuhan ibu dari dua anak yang berstatus janda itu, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka.
Sejumlah adegan kunci diperagakan Alvaro dari perstiwa yang terjadi Sabtu 10 Mei 2025. Termasuk adegan membuang jenazah Nurmaliza di pinggir jalan.
Awalnya, sekitar pukul 10.00 WIB, Alvaro dan Nurmaliza yang merupakan sepasang kekasih sempat berselisih dalam kamar kos. Perselisihan itu dikarenakan Alvaro diduga selingkuh dari kekasihnya yang merupakan seorang perawat alumni Jurusan Keperawatan Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Palangka Raya itu.
Puncaknya ketika Nurmaliza melemparkan ponsel hingga mengenai kepala Alvaro, yang kemudian dibalas dengan tamparan ke pipi kiri.
Pria yang bekerja sebagai barista itu pun lantas mencekik Nurmaliza dengan tangan kiri dan memukul pelipis kiri korban menggunakan tangan kanan. Selanjutnya, korban jatuh ke lantai dalam posisi terlentang.
Karena tersulit emosi, Alvaro membekap mulut Nurmaliza dan mencekik dengan kedua tangan sampai korban tidak lagi bergerak alias tewas.
Tersangka pun panik dan mulai memutar otak untuk mencari jalan kaluar atas apa yang telah ia lakukan. Terlebih Nurmaliza dalam keadaan hamil.
Pada malam hari itu sekitar pukul 22.00 WIB, saat situasi sepi, tersangka kembali ke kamar kos, mengangkat tubuh korban, dan membuang jasadnya di wilayah Desa Garung. Jasad korban akhirnya ditemukan warga setempat pada pagi hari Senin 12 Mei 2025.
“Rekonstruksi ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan kematian), serta Pasal 181 KUHP (menyembunyikan kematian atau kelahiran),” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso.
Dalam kegiatan tersebut, hadir juga Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Haidir Rahman bersama empat orang anggotanya.
Selain itu, juga ada penasihat hukum tersangka Alvaro, Albert Chong serta tiga rekannya turut menyaksikan jalannya rekonstruksi yang dijaga ketat anggota Polres Pulang Pisau tersebut. (ung/ens)
Baca Juga : Warga Diimbau Waspada Potensi Banjir