DPRD Kalimantan Tengah

Penahanan Ijazah Adalah Pelanggaran Hak Dasar

44
×

Penahanan Ijazah Adalah Pelanggaran Hak Dasar

Sebarkan artikel ini
Nyelong Inga Simon.
Nyelong Inga Simon.

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah  Nyelong Inga Simon mengecam keras praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah karena tunggakan biaya pendidikan. 

Politisi kawakan ini menilai tindakan tersebut bertentangan dengan semangat konstitusi dan merupakan pelanggaran hak dasar anak untuk mendapatkan pendidikan.

Menurut Nyelong, ijazah merupakan dokumen penting yang dibutuhkan siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau mencari pekerjaan.  Penahanan ijazah, baginya, sama saja dengan menghalangi masa depan anak-anak Indonesia.

“Penahanan ijazah ini adalah pelanggaran hak dasar yang dijamin oleh Undang-Undang,” ucapnya, Senin (30/6/2025).

Ia menegaskan, bahwa tidak boleh ada alasan administratif yang menghalangi siswa mengakses dokumen penting tersebut.

Meskipun mengakui beberapa sekolah mungkin menghadapi kendala anggaran, Nyelong berpendapat hal itu bukan pembenaran untuk menahan ijazah. Pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan, menurutnya, harus hadir sebagai solusi agar hak siswa tidak menjadi korban.

“Jika ada kendala pembayaran, harus dicarikan solusi lain. Jangan sampai masa depan anak-anak kita tergadaikan hanya karena masalah biaya,” ujarnya.

Ia mendorong, agar dicari solusi alternatif yang tidak merugikan siswa, seperti penjadwalan pembayaran yang fleksibel atau program bantuan keuangan bagi siswa kurang mampu.

Nyelong mendorong Dinas terkait, untuk segera mengeluarkan kebijakan tegas dan instruksi langsung kepada sekolah-sekolah agar menghentikan praktik ini. Lebih lanjut, ia juga mengusulkan pembentukan mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh orang tua siswa jika menghadapi masalah serupa.

“Harus ada aturan tegas dan jalur pengaduan yang jelas. Jangan sampai anak-anak kita kehilangan kesempatan berpendidikan hanya karena urusan biaya,” pungkasnya.

Ia berharap agar pemerintah dan sekolah dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh siswa di Kalimantan Tengah. (rdi/rdo) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *