Kalimantan TengahUtama

Gubernur Minta Pemko Serahkan Kantor Wali Kota

185
×

Gubernur Minta Pemko Serahkan Kantor Wali Kota

Sebarkan artikel ini
Fairid Naparin

Fairid Bilang Sudah Tukar Guling dengan Kantor BI di Jalan Diponegoro

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalteng Agustiar Sabran melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) minta Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya segera menyerahkan aset tanah yang kini dijadikan Kantor Wali Kota Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 5.

Seperti dimuat di media online Kaltengpedia, permintaan itu disampaikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui surat resmi yang dikirimkan BKAD Kalteng ke Wali Kota Palangka Raya. Dalam surat bernomor  900/490/BKAD/2025 itu pemko diminta untuk segera menyerahkan dua bidang tanah yang selama ini statusnya pinjam pakai.

Kedua aset tanah yang dimaksud, pertama tanah seluas 100.000 meter persegi di Jalan Tjilik Riwut Km 5. Di atas tanah tersebut telah dibangun Kantor Pemko Palangka Raya sebagai Kantor Wali Kota Palangka Raya. Kedua, tanah seluas 140.000 meter persegi di Jalan Temanggung Tilung yang kini menjadi kawasan centra industri dan UMKM.

Dalam surat yang bersifat penting itu, Pemprov Kalteng memberikan batasan paling lambat Desember 2025, Pemko Palangka Raya sudah menyerahkan dua aset tanah tersebut. Karena tanah di Jalan Temanggung Tilung akan dibangun rumah sakit umum daerah sebagai bentuk percepatan pembangunan layanan public, khususnya kesehatan.

Kepala Bidang Aset dan Akuntansi BKAD Kalteng Lia Inggriaty Romzah ketika dihubungi Palangka Ekspres membenarkan telah mengirim surat ke Pemko Palangka Raya untuk menyerahkan aset yang selama ini status pinjam pakai. “Ya, betul. Tetapi untuk penyerahan aset ini masih belum dikonfirmasi,” katanya saat dihubungi, kemarin.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dalam klarifikasinya menjelaskan, permasalahan aset antara pemerintah provinsi dan kota bukanlah hal baru dan bisa diselesaikan secara baik-baik melalui koordinasi.

“Saya izin menjelaskan ya. Pertama, untuk kantor wali kota.  Beberapa puluh tahun yang lalu, pemko diminta tukar guling aset dengan Kantor BI sekarang. Dulu Kantor BI dan sekitarnya adalah kantor wali kota dan diminta untuk mengalah oleh gubernur saat itu, pindah ke pal 5. Dikasih lah aset di pal 5 (sekarang kantor wali kota),” tulis Fairid.

Menurut dia, proses hibah dan sertifikasi Kantor BI sudah selesai. Namun aset yang diberikan kepada pemko belum tuntas secara administratif. Ia menegaskan, risalah terkait hal tersebut ada dan tercantum dalam sertifikat Bank Indonesia.

Terkait tanah di Temanggung Tilung, Fairid mengakui bahwa tanah tersebut milik Pemprov Kalteng. Namun bangunan di atasnya dibangun oleh Pemko Palangka Raya. Ia tidak mempermasalahkan penyerahan jika memang demi kepentingan masyarakat.

“Kalau Temanggung Tilung saya tidak masalah kalau untuk masyarakat. Banyak permasalahan aset seperti itu, saling pinjam pakai antara pemerintah daerah. Saya pun pernah menghibahkan aset pemko dan meminjam pakaikan aset juga,” lanjutnya.

Fairid menyatakan, dirinya telah berkoordinasi langsung dengan Gubernur Kalteng dan tidak ada persoalan serius dalam hal ini. Menurut dia, surat menyurat mengenai aset adalah hal lazim dalam administrasi pemerintahan untuk menghindari temuan saat audit BPK RI.

“Memang pemerintah daerah perlu menyurati aset-aset yang dipakai pengguna lain. Itu syarat administratif agar tidak ada temuan aset dalam audit BPK. Jadi bukan hal yang gimana-gimana kok,” ujarnya.

Fairid juga menegaskan, Pemko Palangka Raya sebagai penanggung jawab wilayah memiliki dasar hukum tata ruang yang harus dijalankan. Oleh karena itu, sinergi dan koordinasi antar pemerintah sangat penting untuk menjaga kelancaran pembangunan dan pelayanan publik.

“Yang terpenting semua untuk kebaikan masyarakat dan daerah itu sendiri, kenapa tidak? Ini ibu kota provinsi, pasti banyak masalah aset seperti ini. Tapi semua bisa diselesaikan dengan koordinasi,” pungkas Fairid.

Pernyataan ini menjadi penegasan penting di tengah spekulasi publik soal hubungan antara Pemprov Kalteng dan Pemko Palangka Raya, sekaligus menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan. (to/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *