DPRD Kalimantan Tengah

Pemisahan Pemilu dalam Putusan MK Miliki Banyak Dampak Signifikan

41
×

Pemisahan Pemilu dalam Putusan MK Miliki Banyak Dampak Signifikan

Sebarkan artikel ini
Sudarsono

PALANGKA RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk memisahkan Pemilu Nasional dengan Pemilu Daerah (Pilkada). Keputusan ini menetapkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama dua tahun enam bulan dengan pemilihan tingkat daerah.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Sudarsono menyatakan, bahwa keputusan MK ini berdampak luar biasa.  Salah satu dampak positifnya adalah pengurangan beban kerja penyelenggara pemilu.

“Kita berharap kesiapan KPU bisa lebih maksimal, karena kerjanya tidak sekaligus, dan itu dilakukan secara bertahap,” ujarnya pada Selasa (1/7/2025).

Baca Juga : Babak Baru Pilkada Barito Utara

Ia menambahkan bahwa dengan pemisahan ini, kinerja KPU dan jajarannya akan lebih longgar, mengurangi risiko kelelahan seperti yang terjadi pada pemilu sebelumnya, di mana banyak petugas KPPS meninggal dunia karena kelelahan.

Namun, keputusan ini juga menimbulkan tantangan baru. Secara nasional, pemerintah dan DPR RI harus menyesuaikan perundang-undangan yang mengatur tentang pemilu agar sesuai dengan keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.

“Ini merupakan pekerjaan yang luar biasa secara administrasi, karena harus menyesuaikan dengan keputusan MK,” ungkapnya.

Dampak lain yang signifikan adalah terkait masa jabatan kepala daerah. Kepala daerah yang masa jabatannya seharusnya berakhir pada tahun 2029, kini akan berakhir pada tahun 2031. Akan tetapi kemungkinan yang muncul adalah penunjukan Penjabat (Pj) kepala daerah atau perpanjangan masa jabatan kepala daerah.

“Terkhusus untuk DPRD Provinsi dan Kabupaten, ini unik kalau Pj pasti tidak mungkin karena siapa yang akan dilantik untuk menjadi Pj. Akan tetapi menurut info yang saya dengar itu, ialah perpanjangan masa jabatan kepala daerah,” jelasnya.

Yang ada di daerah hanya menunggu keputusan saja dari pemerintah pusat, kalau diperpanjang alhamdulillah, kalau tidak memang segitu saja masa jabatan kepala daerah. (rdi/rdo) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *