Isen MulangKalimantan Tengah

Disdik Kalteng Telusuri Dugaan Pungli di SMAN 1 Kahayan Tengah

76
×

Disdik Kalteng Telusuri Dugaan Pungli di SMAN 1 Kahayan Tengah

Sebarkan artikel ini
Disdik Kalteng
Plt Sekretaris Disdik Provinsi Kalteng, Safrudin. Foto: IST

PALANGKA RAYA – Polemik kembali merebak di dunia pendidikan Kalimantan Tengah (Kalteng), SMAN 1 Kahayan Tengah menjadi sorotan publik. Setelah muncul laporan masyarakat terkait praktik pemesanan seragam bagi siswa baru yang diduga difasilitasi oleh pihak sekolah. Meski dikemas dengan istilah “fasilitasi”, sistem tersebut dituding menyerupai kewajiban terselubung.

Di tengah persiapan tahun ajaran baru, sejumlah orang tua murid merasa resah. Mereka mengaku diminta memesan seragam melalui mekanisme yang dikelola pihak sekolah. Situasi ini memunculkan pertanyaan: apakah ini bentuk bantuan atau justru pungutan liar yang berkedok “kemudahan”?.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng angkat bicara. Melalui Plt. Sekretaris Disdik, Safrudin, pemerintah menegaskan bahwa sekolah negeri yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak diperkenankan memungut biaya dalam bentuk apa pun yang terkait dengan penerimaan siswa baru, termasuk untuk seragam.

“Sering kali sekolah menyebutnya memfasilitasi. Tapi jika pada akhirnya orang tua merasa diwajibkan membayar atau membeli dari pihak tertentu yang ditunjuk sekolah, maka itu sudah melanggar aturan,” ujar Safrudin, Senin (30/6/2025).

Ia merujuk pada Pasal 57 dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025, yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan, sumbangan, maupun pembelian seragam atau buku yang dikaitkan dengan proses masuk sekolah.

Dinas Pendidikan pun telah menindaklanjuti laporan tersebut. Penelusuran tengah dilakukan, dengan pengumpulan keterangan dari pihak sekolah dan masyarakat. Namun, Safrudin menyebut prosesnya masih dalam tahap awal.

“Kami sedang mengumpulkan semua data, dan belum ada kesimpulan akhir. Yang jelas, setiap informasi akan kami telaah dengan cermat agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Disdik kembali mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar mematuhi Juknis yang telah ditetapkan. Penafsiran sepihak terhadap aturan tidak akan ditoleransi dan pelanggaran bisa berujung pada sanksi administratif.

Safrudin juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng telah menggulirkan program sekolah gratis untuk tahun ajaran 2025. Salah satu komponen dari program ini adalah pemberian seragam bagi seluruh siswa baru kelas X, baik di SMA, SMK, maupun Sekolah Khusus (SKH), termasuk yang berada di sekolah swasta.

“Jadi tidak ada alasan untuk membebani orang tua dalam pengadaan seragam. Semua sudah disiapkan oleh pemerintah. Sekolah tinggal menjalankan sesuai aturan,” pungkasnya. (ifa/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *