Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, melontarkan kritik tajam terhadap sejumlah pungutan yang diberlakukan oleh perusahaan aplikasi transportasi online. Ia menilai, biaya-biaya tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi merugikan konsumen serta pengemudi.
Adian menyoroti adanya biaya aplikasi sebesar Rp 2.000 dan biaya perjalanan aman Rp 1.000 yang dikenakan kepada pengguna maupun mitra pengemudi. Menurutnya, pungutan semacam itu tidak logis mengingat aspek perlindungan seharusnya sudah tercakup dalam dokumen seperti SIM dan STNK.
“Asuransi bukannya sudah ada saat kita bikin SIM dan ada juga di STNK. Jadi ini Rp2.000 ditambah Rp1.000 dikali katakanlah 3 juta driver. Anggap mereka hanya ambil satu trip per hari, maka aplikator dapat Rp9 miliar per hari,” kata Adian kepada wartawan, Rabu (2/7).
Ia menjelaskan, adanya biaya tambahan seperti promo Rp 3.000 juga perlu dipertanyakan. Menurutnya, promo tersebut justru dibebankan kepada pengguna dan pengemudi, padahal seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan aplikasi.
“Promo Rp 3.000, biaya perjalanan aman Rp 1.000, biaya aplikasi Rp 2.000. Itu yang jadi promo mereka, dipungut dari driver dan konsumen tanpa dasar hukum. Kalau pungli itu pungutan tanpa dasar hukum, bisakah ini disebut pungli?” cetus Adian.
Adian juga menantang Kemenhub untuk lebih terbuka dalam menyampaikan dasar kebijakan, termasuk skema potongan 15 persen ditambah 5 persen yang dikenakan kepada mitra pengemudi oleh pihak aplikator. Ia menolak jika aturan semacam itu diterima mentah-mentah hanya karena dikeluarkan oleh kementerian.
“Mari kita perdebatkan. Buka datanya. Kenapa 15 plus 5? Kenapa bukan 15? Jangan cuma karena ini dikeluarkan oleh kementerian, kita langsung terima,” tegasnya.
Lebih lanjut, Adian menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan kebijakan publik, terutama yang berdampak langsung terhadap sektor informal seperti pengemudi ojek online.
“Keberadaan mereka sangat vital dalam kehidupan masyarakat perkotaan, dan pemerintah memiliki kewajiban melindungi hak serta pendapatan masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Sabik Aji Taufan
Sumber : jawapos.com