Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI periode 2019-2021 Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI senilai Rp 17 miliar. Penetapan tersangka itu setelah KPK melakukan proses penyidikan melalui pemeriksaan saksi-saksi.
“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019-2021,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (3/7).
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi. Penyidik KPK memanggil dua orang pihak swasta, yakni Andi Wirawan dan Jonathan Hartono, pada Rabu (2/7) kemarin.
KPK menggali pengetahuan Jonathan Hartono terkait dugaan investasi yang dilakukan oleh tersangka Ma’ruf Cahyono. Sementara, saksi Andi Wirawan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Saksi didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka,” tegas Budi.
Meski Ma’ruf Cahyono telah menyandang status sebagai tersangka, KPK belum menahan yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. KPK dalam hal ini masih memproses penyidikan dalam merampungkan kasus hukum tersebut.
Editor: Sabik Aji Taufan
Sumber : jawapos.com