Entertainment

Kangen Anak-anak! Tangis Nikita Mirzani Pecah saat Bacakan Eksepsi

43
×

Kangen Anak-anak! Tangis Nikita Mirzani Pecah saat Bacakan Eksepsi

Sebarkan artikel ini
Kangen Anak-anak! Tangis Nikita Mirzani Pecah saat Bacakan Eksepsi
Nikita Mirzani menjalani sidang. ( Shafa Nadia/Jawa Pos)

Tangis Nikita Mirzani akhirnya pecah ketika membacakan eksepsi dalam sidang kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya. Namun, bukan karena hukuman yang tengah dihadapinya. Melainkan karena tak kuasa menahan kerinduan terhadap ketiga buah cintanya.

 “Teruntuk ketiga anakku, mami kangen. Sejak 4 Maret saya nggak bisa ketemu sama anak saya, tidak bisa menjalani ibadah puasa dan hari raya Idul Fitri seperti umat muslim pada umumnya bersama anak saya,” ucap Nikita. 

Pemain film Tuhan Izinkan Aku Berdosa itu menyatakan selama mendekam di rumah tahanan Pondok Bambu, belum pernah bertemu dengan anak-anaknya. Sebab, jadwal kunjungan bentrok dengan waktu sekolah Laura, Azka, dan Arkana. 

 “Anak-anak sekolahnya internasional, pulang jam 16.00 WIB, jam besuknya sudah habis,” ujar Nikita.

Mereka hanya berkomunikasi melalui sambungan telepon atau video call dari fasilitas yang disediakan rutan. “Di sana ada telepon, wartel yang bisa video call,” tutur Nikita. 

Dia juga menyayangkan waktu yang terbuang saat ini lantaran tidak bisa menghabiskan waktu bersama ketiga anaknya. Apalagi, musim liburan sekolah telah tiba. Sedangkan Nikita, tidak bisa merealisasikan rencananya liburan bersama keluarga.

 “Sudah mau tahun ajaran baru juga, pasti kan penginnya kalau sama anak-anak liburan, tapi terhalang gara-gara kasus ini,” papar Nikita.

Di kesempatan itu, Nikita juga menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan. 

“Saya orang yang menyuarakan edukasi tentang bahayanya produk skincare yang dijual bebas di e-commerce dengan menggunakan jalur suntik tanpa pengawasan dokter spesialis yang harusnya dilakukan di klinik kesehatan,” tegas Nikita.

Sebelumnya, Nikita dipolisikan Reza Gladys atas tuduhan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 4 miliar ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. 

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Sumber : Jawapos.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *