Kotawaringin Barat

Resahkan Masyarakat, Pemkab Kobar akan Tertibkan THM Ilegal 

32
×

Resahkan Masyarakat, Pemkab Kobar akan Tertibkan THM Ilegal 

Sebarkan artikel ini

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menegaskan akan melakukan penutupan tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi tanpa izin resmi.

Dalam rapat koordinasi (Rakor) yang dipimpin oleh Sekda Kobar, Rody Iskandar pada Senin (30/6) lalu telah menghasilkan keputusan bahwa pemerintah daerah merekomendasikan penutupan THM ilegal yang selama ini sering membuat resah masyarakat sekitar. 

Rapat tersebut mengeluarkan tujuh poin kesimpulan penting, termasuk pembentukan tim operasi gabungan untuk menindak tegas THM ilegal. Upaya ini dilakukan sebagai respon atas keluhan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum.

“Penanganan persoalan ini harus dilaksanakan sesuai prosedur dan melibatkan semua pihak. Kami akan melakukan penertiban THM di wilayah Kobar yang melanggar ketentuan perizinan,” tegas Rody Iskandar.

Sekda juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak bertindak anarkis. Pihaknya ingin memastikan penertiban dapat berjalan terkoordinasi, tertib, dan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis. 

“Dalam waktu dekat, tim operasi gabungan yang terdiri dari unsur Pemkab, kepolisian, TNI, dan instansi terkait akan segera menindaklanjuti hasil rapat dengan aksi penertiban di lapangan,” ungkapnya.

Sekda pun turut menekankan pentingnya peran kepala desa, camat, serta OPD terkait untuk selektif dalam penerbitan izin usaha yang berpotensi menimbulkan keresahan. Hal ini menjadi langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang.

“Dimohon kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk ASN, tokoh masyarakat, dan aparat dalam langkah penertiban ini tidak memberi perlindungan kepada usaha ilegal,” tambah Sekda.

Dengan rapat ini, Pemerintah Kabupaten Kobar menunjukkan komitmennya dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum demi ketenteraman seluruh masyarakat.

(fit/rdo) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *