Kapuas

Kawasan Tanpa Rokok Mulai Diterapkan di Perkantoran Kapuas 

28
×

Kawasan Tanpa Rokok Mulai Diterapkan di Perkantoran Kapuas 

Sebarkan artikel ini

KUALA KAPUAS – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kapuas melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) telah mengadakan sosialisasi untuk koordinasi dan penyamaan pemahaman antar OPD dan dinas Instansi, terutama yang terkait dalam implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dalam kegiatan Focus Group Discusion yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, kini implementasi mulai diterapkan beberapa intansi yang ada di pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kapuas. Seperti yang ada di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kapuas.

Hal tersebut ungkap Kasubbag TU Kemenag Kapuas, M. Poteran Sosilo yang mengatakan bahwa kemenag Kapuas telah merealisasikan lokasi KTR yang ada di kawasan kantor kemenag Kapuas, seperti menempel stiker pada dinding ruangan.

“Kegiatan realisasi ini kami coba demi mensukseskan KTR, dimana beberapa stiker KTR kami tempel di dinding, pintu masuk kantor kemenag, sebagai rangkaian dari  implementasi Perda KTR,”Ucapnya.

Lanjutnya, Peraturan daerah yang dimaksud Poteran adalah Perda No. 4 tahun 2016 dan sosialisasi PP nomor 28 tahun 2024 khususnya terkait KTR di Kabupaten Kapuas, yang harus disukseskan bersama.

Sementara itu, terkait himbauan KTR dikawasan perkantor di Kabupaten Kapuas, sepertinya tidak menjadi masalah dimana 

sebagian besar pegawai lebih mendukung terhadap hal tersebut, Mayoritas berasumsi bahwa hal ini merupakan hal yang positif untuk kesehatan.(alx/rdo) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *