Hukum KriminalUtama

9,64 Gram Sabu Disita Polisi, Tiga Tersangka Kompak Musnahkan Barang Haram

54
×

9,64 Gram Sabu Disita Polisi, Tiga Tersangka Kompak Musnahkan Barang Haram

Sebarkan artikel ini

KUALA PEMBUANG– Kepolisian Resor Seruyan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di depan Aula Warta Tatag Trawang Tungga Polres Seruyan, Kamis (3/7).

Pemusnahan ini dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polres Seruyan IPTU Dwi Tri Yanto.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari tiga perkara narkotika yang masih dalam proses penyidikan.

Pemusnahan ini mencakup tiga kasus terpisah. Kasus pertama melibatkan tersangka alias Mbah Brewok, dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 3,33 gram, yang disita pada 21 Mei 2025 di Jalan Jendral Sudirman PT. Mustika Sembuluh.

Kasus kedua adalah milik tersangka alias Aleh, dengan 8 paket sabu seberat 4,96 gram, yang diamankan pada 11 Juni 2025 di Jalan Darwan Ali Desa Sembuluh I.

kasus ketiga terkait dengan tersangka alias Parin dan Adit, yang barang buktinya berupa 1 bungkus sabu seberat 0,18 gram, disita pada 12 Juni 2025 di Mess Karyawan Divisi Koperasi Citra Hanau.

Secara keseluruhan, total barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan mencapai 9,64 gram.

Proses pemusnahan dilakukan dengan mengeluarkan sabu dari plastik pembungkusnya yang telah disegel, kemudian dimasukkan ke dalam wadah plastik berisi air.

Campuran tersebut lalu ditambahkan cairan pembersih lantai atau karbol dan diaduk hingga sabu larut.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Seruyan dalam memerangi peredaran narkotika dan memastikan penegakan hukum berjalan efektif demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Seruyan, Tory Saputra Marletun dan Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan. (yad/rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *