KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gumas sudah menemukan titik terang. Hal itulah, kedua belah pihak kompak menyepakati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD Kabupaten Gunung Mas Tahun 2025-2029 pada rapat paripurna di gedung dewan setempat, Kamis (3/7/2025).
“Raperda tentang RPJMD Gunung Mas Tahun 2025-2029, telah melalui agenda pembahasan dan berdasarkan keputusan DPRD Gumas dan telah kita setujui untuk ditetapkan menjadi Perda. Juga telah kita laksanakan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Gunung Mas,” ucap Bupati Gunung Mas Jaya S Monong.
Menurut orang nomr satu di Gunung Mas ini menuturkan, berita Acara Persetujuan Bersama ini sebagai produk hasil pembahasan bersama Legislatif dengan pihak Eksekutif. Hal itu guna menjalankan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta melaksanakan asas otonomi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Gumas.
“Raperda tentang RPJMD Kabupaten Gunung Mas Tahun 2025-2029 yang telah disetujui bersama, merupakan hasil nyata yang dicapai melalui hikmat kebijaksanaan dalam musyawarah untuk mencapai mufakat bersama semua pihak. Seperti tercermin dalam pelaksanaan pembahasan pada setiap tingkatan dan yang telah kita lalui,” terang dia.
Ia manambahkan, hal ini juga membuktikan bahwa dinamika proses yang terlaksana saat pembahasan bersama Dewan ini sesuai dengan amanat Pasal 148 dan Pasal 149 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa DPRD merupakan Lembaga DPRD dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
“Dewan juga memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah kabupaten, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Kemudian, pelaksanaan atas ketiga fungsi tersebut dapat kita saksikan bersama untuk memenuhi asas representatif melalui DPRD Kabupaten Gunung Mas,” tukas Jaya S Monong. (nya/abe)