Utama

Kejaksaan Menahan Tiga Mantan Perangkat Desa Parit

112
×

Kejaksaan Menahan Tiga Mantan Perangkat Desa Parit

Sebarkan artikel ini
KEJARI: Pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menangani kasus korupsi dana desa hingga menahan tiga mantan perangkat Desa Parit. FOTO PE

Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 903 Juta di Kotim

SAMPIT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) menahan tiga mantan perangkat Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, atas dugaan korupsi dana desa senilai Rp 903 juta. Ketiganya adalah mantan kepala desa berinisial Su, mantan bendahara Ir, dan mantan sekretaris He.

Penahanan dilakukan setelah Kejari Kotim melakukan gelar perkara dan penyidikan mendalam terhadap dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018 hingga 2023.

“Para tersangka ini menjabat sebagai kepala desa, bendahara desa, dan sekretaris desa pada masa terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kotim, Budi Tymbaz, Jumat (4/7/2025).

Dari hasil perhitungan kejaksaan, kerugian negara akibat perbuatan para tersangka ditaksir mencapai Rp 903 juta. Ketiganya kini telah resmi ditahan untuk pemeriksaan lanjutan.

Penangkapan ini memantik reaksi keras dari warga Desa Parit. Mereka merasa dikhianati oleh pemimpin desa yang semestinya menjadi pelayan rakyat, bukan sebaliknya.

“Kami kecewa berat. Dana desa itu seharusnya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri,” ujar salah satu warga Desa Parit yang enggan disebut namanya.

Warga berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Mereka juga meminta perangkat desa saat ini benar-benar mengemban amanah dengan baik.

“Kami minta kepada kepala desa sekarang dan seluruh perangkatnya, jangan lagi ada penyalahgunaan dana. Kami butuh pembangunan, bukan permainan uang,” tandasnya. (pri/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *