Nasional

Biaya Nikah Minimal Rp 5 Juta Per Orang Dianggap Mahal dan Bikin Nikah Massal Gratis Diserbu

43
×

Biaya Nikah Minimal Rp 5 Juta Per Orang Dianggap Mahal dan Bikin Nikah Massal Gratis Diserbu

Sebarkan artikel ini
Biaya Nikah Minimal Rp 5 Juta Per Orang Dianggap Mahal dan Bikin Nikah Massal Gratis Diserbu
Pasangan peserta nikah massal Kementerian Agama (Kemenag) di Masjid Istiqlal (28/6) di Jakarta. (Hilmi/Jawa Pos)

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyebut biaya menikah di Indonesia terbilang mahal. Menurut hitungannya, minimal dibutuhkan biaya Rp 5 juta bagi seseorang untuk melangsungkan pernikahan.

Bagi kelompok masyarakat tertentu, jumlah tersebut memberatkan dan berpotensi memicu munculnya pernikahan yang tidak tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). 

Sorotan terhadap biaya nikah itu disampaikan Nasaruddin usai mengikuti Lebaran Yatim dan Penyandang Disabilitas di Jakarta pada Jumat (4/7).

“Kalau nggak ada uang Rp 5 juta, susah melakukan perkawinan,” ujarnya. Meskipun pencatatan nikah bisa dilakukan di KUA dan gratis, namun perlu ongkos untuk keperluan lainnya. Seperti menyiapkan hidangan, seserahan, tata rias, dan kebutuhan lainnya. 

Data Kemenag menyebutkan, dalam setahun ada 1,4 jutaan kasus pernikahan resmi di KUA. Dengan demikian, ada 2,8 juta orang mempelai laki-laki dan perempuan yang menikah. “Perputaran uangnya triliunan itu,” kata Nasaruddin. 

Mahalnya biaya nikah bagi sebagian orang, lanjut Nasaruddin, membuat layanan nikah massal gratis yang Digelar Kemenag diserbu masyarakat. “Dari pada kumpul kebo,” katanya.

Tidak hanya pencatatan nikahnya yang gratis. Tetapi biaya lain seperti make-up, busana, seserahan, mas kawin, hiasan untuk foto juga ditanggung. Kemudian diberikan layanan menginap gratis di hotel, serta diberi modal usaha Rp 1,5 juta per pasangan. 

Nasaruddin menegaskan, menikah secara resmi di KUA sangat penting. Pasangan yang hidup serumah tapi tidak melangsungkan pernikahan biasanya disebut kumpul kebo.

Nasaruddin menjelaskan tanpa nikah resmi di KUA, si anak tidak bisa mempunyai akta lahir. Berikutnya, tidak bisa memiliki KTP dan membuat paspor untuk pergi haji.

Data dari Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) ada 34,6 juta pasangan yang kumpul serumah tapi tidak punya buku nikah.

Dia menyampaikan nikah massal gratis itu salah satu agenda Ditjen Bimas Islam Kemenag menyemarakkan Tahun Baru Muharram 1447 Hijriyah. Selain itu Kemenag juga menggelar santunan kepada anak yatim dan penyandang disabilitas.

Total dana yang terkumpul dari perwakilan Kemenag seluruh Indonesia mencapai Rp 309 miliar. Dana itu disalurkan untuk 2 jutaan anak yatim dan penyandang disabilitas. 

Raihan terbesar dicetak oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Barat beserta jajaran di bawahnya sebesar Rp 128 miliar lebih. Dana itu disalurkan untuk 246.214 anak yatim dan 8.373 penyandang disabilitas.

Disusul Kanwil Kemenag DKI Jakarta dengan jumlah Rp 38 miliar. Didistribusikan untuk 100.121 anak yatim dan 3.969 penyandang disabilitas.

“Tadi saya sengaja memanggil beberapa anak. Benar apa tidak anak yatim,” tuturnya. Beberapa anak mengatakan bapaknya sedang menunggu di surga.

Dia mengatakan anak yatim harus dimuliakan. Begitupun dengan anak-anak penyandang disabilitas harus dikawal supaya bisa berprestasi dan menggapai cita-citanya. 

Editor: Bayu Putra

Sumber : jawapos.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *