PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan satu pasangan suami istri (pasutri), karena terlibat jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah itu. Pasutri muda berinisial HP (27) dan NI (29) ini bekerja sama sebagai pengedar barang haram itu.
Keduanya diamankan pada Kamis (3/7/2025) sore di sebuah lanting di DAS Arut, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa mengungkapkan, puluhan gram barang bukti narkotika ditemukan polisi saat dilakukan penggeledahan.
“Ditemui sebuah tas warna hitam yang tergantung di toilet milik lanting tersangka. Isi tas tersebut ditemukan satu paket narkotika dengan berat 20,11 gram,” kata kapolres.
Ada juga barang bukti lainnya yang ditemui berupa satu timbangan digital, satu isolasi dan dua packs plastik klip kosong yang diakui milik pelaku. Saat ini, lanjut kapolres, kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap keduanya kami kenakan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegas kapolres. (fit/ens)
Terlibat Narkoba, Pasutri Muda Dibekuk Polisi
