Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memperpanjang masa jabatan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Prof Muhammad Zamrun Firihu.
Rektor UHO Periode 2021-2025 Prof Zamrun membenarkan informasi tersebut. Masa perpanjangan jabatannya sebagai Rektor UHO Kendari berlaku sejak 3 Juli 2025 hingga dilantiknya rektor yang baru sesuai dengan hasil pemilihan rektor yang dilaksanakan beberapa hari lalu.
”Sesuai SK (Mendiktisaintek) masa jabatan saya diperpanjang sampe rektor baru dilantik,” kata Prof Zamrun seperti dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan, berdasar Surat Keputusan Mendiktisaintek tersebut, dirinya masih diberikan kepercayaan untuk memimpin UHO Kendari hingga dilaksanakan pelantikan terhadap Rektor UHO Periode 2025-2029.
”Iya (Masih di berikan kepercayaan oleh Kementerian) sampai pelantikan rektor baru,” ujar Muhammad Zamrun Firihu.
Senada dengan itu, Ketua Panitia Pemilihan Rektor UHO Prof Weka Widiyati menyampaikan, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi dari Kemendiktisaintek terkait jadwal pelantikan Prof Armid sebagai Rektor UHO Periode 2025-2029.
”Belum ada info (jadwal pelantikan), kami masih menunggu informasi dari kementerian terkait jadwal dan lokasi pelantikan,” ucap Weka Widiyati.
Sebelumnya, Prof Armid resmi terpilih sebagai Rektor UHO Kendari Periode 2025-2029 setelah meraih perolehan suara terbanyak pada pemilihan rektor dengan total 31 suara, pada Senin (16/6).
Weka mengatakan, berdasar hasil perolehan suara secara keseluruhan pada pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo, Prof Armid berhasil meraih suara tertinggi sebanyak 31 suara, sedangkan Prof Takdir Saili hanya kalah satu suara dengan perolehan 30 suara, dan selanjutnya Prof Ruslin meraih 13 suara
Sementara itu, Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Halu Oleo Menggugat menyampaikan pernyataan sikap terkait hal tersebut. Mereka meminta Mendiktisaintek meninjau ulang seluruh proses pemilihan rektor. Sebab, proses pemilihan sarat dengan berbagai pelanggaran.
”Kami minta pelantikan rektor baru dibatalkan karena mencederai Marwah kampus,” papar koordinator lapangan 1 Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Halu Oleo Menggugat Ferli dalam keterangannya.