Nasional

Retret Gelombang II

50
×

Retret Gelombang II

Sebarkan artikel ini
FOTO : NET

Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon meminta kepala daerah tak hanya berfokus pada urusan administrasi saja. Kepala daerah harus memimpin dengan berbasis nilai dan berwawasan budaya.

Fadli Zon mengungkapkan, kepemimpinan daerah harus menjadi kepemimpinan budaya. Artinya, tetap mengakar pada kearifan lokal namun juga tetap terbuka terhadap kemajuan.

Dia menggarisbawahi Asta Cita ke-8 tentang penguatan budaya dan karakter bangsa. Menurut dia, visi misi Presiden Prabowo Subianto ini harus menjadi fondasi moral dan spiritual dalam seluruh arah pembangunan baik itu di pusat maupun daerah. Oleh karena itu, kepala daerah tidak boleh hanya berfokus pada hal administratif dan teknokratis. Tapi juga harus berbasis nilai dan berwawasan budaya, yang dapat menghidupkan budaya sebagai fondasi pembangunan bukan sekadar hiasan semata.

“Pemajuan kebudayaan bukan hanya pekerjaan pemerintah pusat, tapi merupakan kolaborasi, kerja sama, sinergi dari pusat, daerah, dan juga swasta, perorangan, dan kita semua,” tuturnya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Jawa Barat, Rabu (25/6).

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti pentingnya merawat keberagaman budaya sebagai kekuatan bangsa. Apalagi, Indonesia terdiri dari 1.340 kelompok etnis serta memiliki 718 bahasa.

Selain itu, Menbud juga menyatakan pentingnya penguatan peran museum di daerah. Ia berharap pemerintah daerah dapat memprioritaskan museum sebagai bagian penting dari pembangunan budaya.

“Kita harapkan juga ada Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung pengembangan museum. Tapi yang lebih penting lagi, kami berharap bapak dan ibu kepala daerah dapat menempatkan museum di etalase depan, bukan menjadi etalase belakang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Fadli Zon juga mendorong pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di setiap daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Diakuiunya, belum semua daerah memiliki TACB sehingga pencatatan terhadap cagar budayanya masih jarang. “Yang paling banyak itu masih di daerah Jawa dan Sumatra,” ungkapnya.

Dukungan kelembagaan di tingkat daerah ini dinilainya sangat penting untuk memastikan pemajuan kebudayaan di Indonesia. Oleh sebab itu, pemda didorong untuk segera menyusun PPKD sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017.

sumber : jawa.pos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *