Nasional

Pendeta 67 Tahun jadi Tersangka Pencabulan, TKP di Hotel hingga Gereja

25
×

Pendeta 67 Tahun jadi Tersangka Pencabulan, TKP di Hotel hingga Gereja

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan. (Antara)

Seorang pendeta berinisial DBH, 67, asal Kota Blitar, Jawa Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur. Pelaku melakukan aksi bejatnya di berbagai tempat, termasuk kamar hotel, kolam renang, hingga ruangan kerja di sebuah gereja tempatnya bertugas.

Penetapan status tersangka itu diumumkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur pada Senin (7/7), setelah penyidik mendapatkan cukup bukti dan keterangan dari para saksi serta hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Ya, memang benar kami telah menetapkan pria berinisial DBH sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Brigjen Pol Farman sebagaimana dilansir dari Blitar Kawentar (Jawa Pos Group), Selasa (8/7).

Kasus ini terungkap dari laporan ayah para korban pada 5 September 2024, dengan Nomor LP/B/314/IX/2024/SPKT Polda Jatim. Sebab, ketiga korban itu merupakan anak dari seorang sopir yang sehari-hari mengantar tersangka dalam bekerja sebagai pendeta. 

Berdasarkan keterangan puluhan saksi, serta hasil olah perkara di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diduga DBH telah melakukan perbuatan bejatnya sejak 2022 hingga 2024 lalu. Bahkan, dari pengakuan korban telah menerima perlakuan cabul hingga menimbulkan luka dan trauma.

“Dari pengakuan saksi korban, GTP, 15, dicabuli sebanyak 4 kali, kemudian TTP, 12, sebanyak 4 kali, dan NTP, 7, sebanyak 2 kali,” jelasnya.

Brigjen Parman tak memungkiri, aksi pencabulan itu dilakukan pada beberapa tempat, mulai dari kolam renang, kamar hotel, hingga di ruang kerja dan ruangan belakang salah satu gereja tempat DBH bertugas. ”Para korban bersama ayahnya yang sopir ini tinggal di salah satu ruang di bagian belakang gereja,” ujarnya.

Atas perbuatannya, DBH dijerat dengan pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002, yang terkait dengan perlindungan anak. “Tersangka DBH diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas dia. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan

Sumber : jawapos.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *