Kapuas

Pemda Kapuas Gelar Rakor dan Konsolidasi Satgas Terpadu

32
×

Pemda Kapuas Gelar Rakor dan Konsolidasi Satgas Terpadu

Sebarkan artikel ini

KUALA KAPUAS – Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Bupati Kapuas Nomor 216/Bakesbangpol Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan Terafiliasi kegiatan Premanisme.

Satuan tugas (Satgas) terpadu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Badan Kesatuaan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kapuas. Rakor dipimpin oleh Staf Ahli Sekretariat Daerah (Setda) Kapuas Bidang Pembangunan, Hukum, dan Politik Raison.

Kesbangpol Kabupaten Kapuas Yunabut mengatakan Rakor Satgas Terpadu ini  menindaklanjuti surat keputusan bupati Kapuas Nomor 216/Bakesbangpol Tahun 2025, dengan membahas beberapa hal.

“Kegiatan rakor ini bentuk telah terbitnya Nomor 216/Bakesbangpol Tahun 2025 satgas terpadu, sehingga dilakukan beberapa pemabahasan, bersama tim Satgas Terpadu yang didalamnya ada beberapa instansi,” ucapnya.

Yunabut mengatakan bahwa para pembahasan dalam rakor yang dipimpin oleh Staf Ahli Sekretariat Daerah (Setda) Kapuas Bidang Pembangunan, Hukum, dan Politik Raison, tentang kordinasi didalam tim satgas terpadu.

“Kegiatan rakor yang digelar bersama Staf Ahli Setda Kapuas Bidang Pembangunan, Hukum, dan Politik Raison, terkait dengan Koordinasi dan Konsolidasi Satgas Terpadu, juga sosialisasi rincian Tugas Satgas Terpadu dan Perumusan Program atau Kegiatan Satgas Terpadu beserta tindak lanjutnya, dan lain-lain,”jelasnya. (alx/rdo) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *