DPRD Kalimantan Tengah

Sambut Baik Jalan Khusus untuk Sektor Pertambangan dan Perkebunan

40
×

Sambut Baik Jalan Khusus untuk Sektor Pertambangan dan Perkebunan

Sebarkan artikel ini
Abdul Hafid. Foto Hardi/PE

PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menyambut positif, kesepakatan Pemerintah Daerah untuk menata dan memanfaatkan jalan khusus secara lebih terukur dan sistematis. 

Langkah ini dinilai penting, dalam rangka penguatan infrastruktur, menunjang aktivitas ekonomi, dan menjaga kelestarian lingkungan, terutama di sektor pertambangan dan perkebunan.

Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Abdul Hafid mengungkapkan, bahwa selama ini penataan jalan khusus menjadi sorotan karena banyaknya jalur yang dibangun dan digunakan tanpa regulasi yang jelas, bahkan tumpang tindih dengan jalan umum.

“Kami sangat mendukung inisiatif ini, sudah lama kami mendorong agar pemanfaatannya diatur secara terukur, agar tidak merusak jalan negara maupun jalan provinsi yang dibangun dengan dana publik,” ucapnya, Selasa (8/7/2025).

Hafid menjelaskan, kerusakan jalan umum sering disebabkan oleh kendaraan angkutan berat dari sektor pertambangan dan perkebunan yang melewati jalur yang bukan peruntukannya. Hal ini merugikan infrastruktur dan membahayakan pengguna jalan lain.

“Sesuai regulasi, perusahaan besar wajib memiliki jalan khusus sendiri. Saatnya seluruh pemangku kepentingan sepakat soal zonasi, desain teknis, dan kontribusi pemeliharaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hafid menekankan pentingnya peta jalan (roadmap) yang mencakup data terintegrasi, koordinasi antar sektor, dan evaluasi berkala izin penggunaan jalur oleh korporasi.

“Jalan khusus harus legal, layak secara teknis, dan aman bagi lingkungan. Pemerintah harus tegas dalam pengawasan,” ungkapnya.

DPRD Kalteng juga mendorong keterlibatan masyarakat lokal dan pemerintah desa dalam proses ini, mengingat banyak jalan khusus yang melintasi kawasan masyarakat adat atau wilayah pedalaman yang rentan terhadap dampak sosial dan ekologis. DPRD siap mendukung penyusunan peraturan daerah atau revisi kebijakan jika diperlukan untuk memperkuat regulasi soal jalan khusus secara komprehensif.

“Jangan sampai terjadi lagi kerusakan jalan negara karena penggunaan yang tidak semestinya. Ini soal tanggung jawab dan tata kelola yang baik,” pungkasnya. (rdi/rdo) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *