Utama

Napi Asusila dan Narkoba Pindah ke Nusakambangan

156
×

Napi Asusila dan Narkoba Pindah ke Nusakambangan

Sebarkan artikel ini
DITJENPAS DIGIRING : Tim dari Ditjenpas Kalteng mengawal sejumlah narapidana yang dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Banjarbaru dan Nusakambangan, belum lama ini.FOTO HUMAS

Ditjenpas Kalteng Relokasi 8 Narapidana ke Lapas Banjarbaru

PALANGKA RAYA – Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng) memindahkan 10 narapidana kelas kakap dari lapas dan rutan setempat. Dari 10 napi itu, satu diantaranya adalah Hendrikus Yoseph Seran yang sempat kabur ke Banjarmasin ikut dipindahkan ke Nusakambangan.

Pemindahan tersebut dilakukan Senin (7/7/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, sebagai bagian dari relokasi total 10 warga binaan, khususnya warga binaan Lapas dan Rutan Palangka Raya.

Pengawalan dilakukan secara ketat oleh tim Ditjenpas. Pemindahan 10 orang itu berdasarkan pertimbangan Ditjenpas terhadap masing-masing napi.

Contohnya Henderikus Yoseph Seran, narapidana kasus asusila yang sempat kabur dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya dan ditangkap kembali di Pasar Sudimampir Banjarmasin. Napi yang dvonis 8 tahun itu dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Ia tidak sendiri. Pemindahan juga dilakukan terhadap bandar narkoba Rusdiansyah alias Cimeng. Keduanya sama-sama ke Nusakambangan. Sedangkan napi Junaidi alias Doyok dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Banjarbaru.

Kepala Kantor Wilayah I Putu Murdiana menegaskan, pemindahan ini tidak berkaitan dengan isu pungutan liar. Melainkan bagian dari strategi nasional untuk mengatasi overkapasitas dan meningkatkan sistem pembinaan. “Langkah ini bertujuan meningkatkan keamanan serta optimalisasi pembinaan narapidana,” kata Putu Murdiana.

Delapan narapidana nantinya akan mendekam di Lapas Kelas IIB Banjarbaru. Sementara Henderikus dan Cimeng dititipkan sementara di Lapas Banjarbaru sebelum diberangkatkan ke Jakarta pada Selasa siang (8/7/2025), lalu dipindahkan ke Nusakambangan melalui Lapas Kelas I Tangerang. (rdo/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *