Hukum KriminalUtama

Antar Narkoba ke Pulpis, Tertangkap di Pos Taruna

174
×

Antar Narkoba ke Pulpis, Tertangkap di Pos Taruna

Sebarkan artikel ini
SIARAN PERS : Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid memberikan keterangan pers hasil pengungkapan kasus barkoba, Rabu (9/7/2025)FOTO HUMAS BNN

PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu hampir setengah kilogram.

Pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan dalam sebuah operasi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Seorang pengendara yang diduga kurir narkoba diamankan saat membawa barang bukti sabu 478 gram.
Plt Kepala BNNP Kalimantan Tengah Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid saat memberi keterangan pers menyampaikan, pengungkapan kasus ini terjadi Sabtu (5/7/2025) lalu.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya pengiriman narkotika dari Palangka Raya menuju Kabupaten Pulang Pisau,” kata Ruslan, kemarin.

Berbekal informasi tersebut, anggota BNNP Kalteng melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna hitam KH 6965 NO.

Pria tersebut melaju dari Kota Palangka Raya ke arah Pulang Pisau. Tepat pukul 19.45 WIB Sabtu (5/7/2025) malam, tim yang dipimpin Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng melakukan penangkapan terhadap target berinisial RY di depan Pos Lantas Taruna Jaya, Jalan Trans Kalimantan, Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus sabu dengan berat mencapai 478,57 gram yang disimpan dalam kantong kresek hitam, digantung di bagian depan sepeda motor,” ungkap Ruslan.

Dalam pemeriksaan, RY mengaku hanya sebagai kurir dan menjalankan perintah dari seseorang yang tak dikenal melalui pesan WhatsApp dengan iming-iming uang setelah barang sukses diantar.

la diminta berangkat dari Katingan ke Palangka Raya, lalu mengambil bungkusan sabu di bawah pohon di Jalan Panglima Tampei 2, Kota Palangka Raya untuk dibawa ke Jabiren.

Selain narkotika, barang bukti lain yang turut diamankan yaitu empat plastik kresek hitam, 14 lembar tisu putih, satu bekas bungkus teh cina warna hijau, satu ponsel OPPO A1k, satu unit iPhone XR biru, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

Atas perbuatannya, RY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika golongan I.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami memberantas peredaran gelap narkoba di Kalteng. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang turut memberikan informasi penting,” ungkapnya. (rdo/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *