Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mendorong pemerintah Indonesia segera mengambil langkah strategis dalam menghadapi kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS) sebesar 32 persen terhadap produk Indonesia. Sebab, AS memberikan tenggat waktu hingga 1 Agustus 2025.
“Saya membaca di berbagai media massa bahwa Presiden Trump mengirim surat kepada Presiden Prabowo yang isinya menanggapi upaya lobi pemerintah Indonesia atas pengenaan tarif perdagangan,” kata Said kepada wartawan, Kamis (10/7).
Ia menyoroti ketimpangan tarif tersebut dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia, Jepang, dan Korea Selatan yang hanya dikenakan 24 persen, serta Thailand yang lebih tinggi yaitu 36 persen.
Menurut Said, alasan yang digunakan pemerintahan Trump dalam menjatuhkan tarif kepada Indonesia adalah karena tidak adanya perusahaan Indonesia yang melakukan aktivitas manufaktur di AS. Namun, AS masih membuka ruang negosiasi hingga tenggat waktu tarif diberlakukan.
“Ini kesempatan terakhir kita. Pemerintah harus menempuh jalur diplomasi dagang secara maksimal,” tegasnya.
sumber : jawa.pos