Kalimantan TengahUtama

Cetak Sawah Kalteng Tersendat

210
×

Cetak Sawah Kalteng Tersendat

Sebarkan artikel ini
RAPAT: Kadis TPHP Provinsi Kalteng, Rendy Lesmana, pimpin rapat monev kinerja cetak sawah di Aula Dinas TPHP Kalteng, Selasa (8/7/2025).FOTO: IST
  • Minim Alat Berat, Kontrak Lambat Progres
  • Dinas TPHP dan Kementan Tegaskan Sanksi Tegas bagi Penyedia Jasa

PALANGKA RAYA – Progres pekerjaan proyek cetak sawah di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berjalan lambat. Hal ini terungkap dalam rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang digelar Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Kalteng di Aula Dinas TPHP, Selasa (8/7/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas TPHP Provinsi Kalteng, Rendy Lesmana, dan diikuti berbagai pemangku kepentingan seperti tim penyedia jasa, tim pengawas dari delapan perguruan tinggi dan politeknik, serta tim teknis dari pusat dan daerah. Narasumber utama dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian hadir melalui perwakilannya, Sulistyorini.

Dalam forum tersebut, Rendy membeberkan bahwa keterlambatan proyek disebabkan oleh minimnya alat berat yang tersedia di lapangan, meskipun dalam kontrak tertulis bahwa jumlah alat telah mencukupi. Dari target seluas 93.496 hektare, baru sekitar 67.149 hektare yang telah memasuki tahap kontrak kerja.

“Evaluasi kami lakukan melalui pembagian tiga desk, dengan fokus pada perusahaan yang diprioritaskan, kontrak hampir habis, dan kontrak yang masih panjang. Ini penting untuk mempercepat progres dan memastikan target tercapai,” tegas Rendy.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, terutama dengan tim pengawas dari universitas seperti UPR, IPB, ITS, UB, UNPAD, UNS, dan Politala. Mereka diminta meningkatkan pengawasan agar hasil proyek benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Rapat tersebut menghasilkan sejumlah rencana tindak lanjut, termasuk revisi jadwal kerja, pemetaan ulang lahan, serta penguatan koordinasi antarlembaga.

Sementara itu, Inspektur I Itjen Kementan, Andry Asmara, mengingatkan bahwa proyek cetak sawah harus sampai pada tahap akhir. Lahan yang siap tanam, bukan hanya land clearing atau perataan.

“Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban seperti kurangnya alat berat atau lambat dalam pekerjaan akan dikenakan sanksi pemutusan kontrak. Kami sedang lakukan verifikasi di lapangan untuk memastikan hal itu,” tegas Andry.

Ia juga menambahkan bahwa aspek sosial dan budaya masyarakat lokal harus diperhatikan dalam pelaksanaan proyek, untuk menghindari potensi konflik dan penolakan. (ifa/cen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *