Gunung Mas

PAD Gumas Periode Januari-Juni 2025 Capai 34, 81 Persen

54
×

PAD Gumas Periode Januari-Juni 2025 Capai 34, 81 Persen

Sebarkan artikel ini
PAD Gumas
Kabid Perencanaan Bapenda Gunung Mas, Kaperdo. Foto: Sepanya/PE

KUALA KURUN – Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) sesuai rilis yang disampaikan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Gumas, bahwa penginputan dan penagihan dilakukan mulai dari Januari-Juni 2025, telah mencapai Rp. 38 miliar lebih atau 34.81 persen.

Kepala Bapenda Gumas, Edison melalui Kabid Perencanaan, Kaperdo mengatakan, terkait realisasi yang dilakukan seperti di Bapenda tercatat total realisasi sebesar Rp18.794.924.367,68 atau 22,85 persen dari target Rp82.243.105.600.

“Lalu untuk realisasi di BKAD mencatat total realisasi sebesar Rp9.180.238.134,87 atau 88,40 persen dari target Rp10.384.810.775. Kemudian untuk Bapperida mencatat total realisasi sebesar Rp6.300.000,00 atau 15,75 persen dari target Rp40.000.000,” kata Kaperdo, Kamis (10/7/2025).

Menurut dia, secara keseluruhan rekapitulasi ini menunjukkan perbandingan, antara target pendapatan dan realisasi yang telah dicapai oleh masing-masing unit kerja di Gumas, hingga pertengahan tahun 2025.

Selanjutnya ujar dia, retribusi dari berbagai dinas di Gumas yang dapat disimpulkan DPU memperoleh retribusi dari pemakaian alat dan persetujuan bangunan gedung. Lalu, Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan menerima retribusi dari pelayanan persampahan atau kebersihan, parkir, kendaraan bermotor, tempat khusus parkir, rekreasi atau olah raga, dan penyeberangan orang.

“Disperindag serta Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah keduanya mendapatkan retribusi dari penyediaan tempat kegiatan usaha, seperti pasar, grosir dan pertokoan serta pemanfaatan aset daerah,” ungkapnya.

Kemudian, ujar Kaperdo, untuk RSUD Kuala Kurun memiliki penerimaan retribusi terbesar dari pelayanan kesehatan di rumah sakit umum daerah, menunjukkan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.

“Lalu, untuk Sekda mencatat penerimaan dari Retribusi Pemakaian Ruangan sebesar Rp 6.000.000. Juga Disbudpar mencatat penerimaan dari Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi dan Olahraga sebesar Rp 150.000.000. Sehingga total penerimaan yang tercatat dalam dokumen tersebut mencapai Rp 38.886.649.793,55. Atau 34,81 persen,” jelasnya. (nya/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *