DPRD Gunung Mas

DPRD Gumas Desak Lima PBS Segera Bayar BPHTB

57
×

DPRD Gumas Desak Lima PBS Segera Bayar BPHTB

Sebarkan artikel ini
DPRD Gumas
Anggota DPRD Gunung Mas, Endra. Foto: Sepanya/PE

KUALA KURUN – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mempertanyakan dan mendesak, lima perusahaan besar swasta (PBS) yang sampai saat ini masih belum membayar kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pasalnya, penagihan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2023.

“Memang info dari Pemda Gunung Mas Ada lima PBS yang masih ditunggu pembayaran kewajiban mereka yakni seperti PT. ALS di Rungan Manuhing, PT. ATA Kecamatan Kurun, PT. TPA Kecamatan Manuhing, PT.KAP Kecamatan Damang Batu dan PT BAP Sepang, yang masih mengurus soal Pengalihan ke Koperasi,” ucap Anggota DPRD Gunung Mas Endra, Kamis (10/7/2025).

Menurut dia, saat ini juga Pemda Gumas dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas masih menunggu realisasi pembayaran kewajiban BPHTB oleh ke lima PBS yang tercatat.

“Perusahaan tersebut belum membayar kewajibannya sejak tahun 2023. Padahal BPHTB merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang signifikan bagi Kabupaten Gunung Mas,” ujarnya.

Sedangkan kata Endra, data BPHTB menyumbang sekitar 78 persen dari total PAD Gumas. Oleh karena itu, pembayaran kewajiban BPHTB oleh ke lima Perusahan Besar Swasta itu. Hal ini memang sangat penting untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Dia, juga mandapatkan informasi pihak terkait sudah upaya untuk menagih kewajiban dari beberapa PBS, namun perusahaan tersebut belum juga memenuhi kewajibannya, artinya hanya menunggu dari realisasi pembayaran dari mereka.

“Untuk itu kami DPRD Gunung Mas berharap ke lima PT ini, dapat segera memenuhi kewajibannya dan membayar BPHTB yang belum dibayar. Dengan demikian, pendapatan daerah dapat meningkat dan digunakan untuk pembangunan daerah,” pungkas Endra. (nya/ab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *