Hukum KriminalUtama

Polisi Tangkap 34 Orang dan Amankan 2,7 Kg Sabu

203
×

Polisi Tangkap 34 Orang dan Amankan 2,7 Kg Sabu

Sebarkan artikel ini
KONFERENSI PERS : Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain bersama jajaran menunjukkan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan dari 34 tersangka di Mapolres Kotim, Jumat (11/7/2025).APRI/PE

Hasil Operasi Antik Telabang 2025 di Kotim

SAMPIT – Saat ini, kepolisian sedang gencar melakukan Operasi Antik Telabang 2025. Selama 25 hari, sejak 16 Juni hingga 10 Juli 2025, korps baju coklat itu terus memburu orang-orang yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang alias narkoba.

Di Kabupaten Kotawaringin Timur, Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) polres setempat bersama polsek jajarannya berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana narkotika dengan total 34 tersangka yang diamankan. Dari tangan para tersangka itu, polisi mengamankan kurang lebih 2,7 kilogram narkoba jenis sabu.
Hal itu disampaikan Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain dalam konferensi pers di Mapolres Kotim, Jumat (11/7/2025), didampingi Ketua BNK Kotim Irawati, Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Kotim.


“Dari 34 tersangka itu, 29 orang laki-laki dan 5 perempuan. Kami mengamankan total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 184 bungkus dengan berat keseluruhan 2.705,82 gram,” kata AKBP Resky.
Selain sabu, turut disita uang tunai Rp 12,2 juta, 25 ponsel berbagai merek, 7 sepeda motor, dan 2 mobil. Menurut kapolres, sabu tersebut diperkirakan bisa menyelamatkan lebih dari 13.500 orang dari penyalahgunaan narkoba.


Dari hasil penyelidikan, terungkap sebagian besar pelaku merupakan residivis. “Ada yang baru pertama kali ditangkap. Tetapi lebih banyak yang pernah berurusan dengan hukum sebelumnya,” ujarnya.
Kapolres mengungkapkan, sebagian barang bukti berasal dari jaringan lintas provinsi. Bahkan terindikasi terhubung dengan jaringan internasional. Hal itu diketahui dari jenis kemasan sabu yang menyerupai merek teh hijau asal luar negeri.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat soal adanya transaksi narkotika. Saat kami lakukan pengintaian, pelaku diamankan sebelum masuk ke rumah. Barang bukti sabu ditemukan di bagian belakang mobil dalam kemasan teh hijau,” jelasnya.

Para tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati. “Seluruh kasus saat ini sudah tahap penyidikan. Berkas perkara telah kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sampit,” tegasnya.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui peredaran narkoba di lingkungan sekitar, sebagai bagian dari upaya bersama memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut di Kotim.

Sementara itu, dari Murung Raya, kepolisian setempat menangkap tiga pengedar narkoba. Yaitu AN (29), NH (52) dan JM (47) bersama barang bukti kurang lebih 16,55 gram sabu.

Kapolres Mura AKBP Franky M Monathen melalui Kasatresnarkoba Iptu Sutrisno mengatakan, pihaknya juga menyita uang tunai hasil penjualan sabu dari tangan para tersangka.

Dari tersangka AN, polisi mengamankan puluhan paket sabu siap edar 6,76 gram bersama uang tunai, timbangan digital dan satu unit polsel pintar. Dari NH disita puluhan paketan sabu siap edar 5,54 gram, uang tunai serta satu unit alat telekomunikasi jenis android.

Dari terduga pelaku berinisial JM, berhasil disita tiga plastik klip berisi sabu 4,22 gram bersama ponsel, uang tunai dan korek mancis siap pakai.

“Selama operasi antik ini kita gelar banyak mendapatkan atensi serta informasi dari masyarakat, sehingga ketiganya merupakan target operasi yang kita gelar selama 25 hari lalu,” kata Iptu Sutrisno, kemarin.
Saat ini ketiganya telah diamankan di Rutan Mapolres Murung Raya untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (pri/udi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *