Isen MulangKalimantan Tengah

Pemprov dan BPJS Kesehatan Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

46
×

Pemprov dan BPJS Kesehatan Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Sebarkan artikel ini
KERJA SAMA: Pemerintah Provinsi Kalteng bersama BPJS kesehatan melakukan koordinasi Peningkatan Keaktifan Peserta JKN. FOTO: IST

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) perkuat koordinasi dengan BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meningkatkan keaktifan peserta di Kantor Gubernur Kalteng, belum lama ini.

Kegiatan tersebut melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kalteng dalam memastikan seluruh masyarakat setempat mempunyai akses terhadap layanan kesehatan melalui kepesertaan dari Program JKN.

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Provinsi Kalteng, Darliansjah menyampaikan komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung keberlanjutan Program JKN tetap menjadi prioritas utama. Melalui kegiatan kolaborasi serta koordinasi bersama Pemerintah Daerah dapat menghasilkan beberapa hal penting dalam mencapai cakupan Universal Health Coverage (UHC) Provinsi maupun keaktifan peserta yang terus meningkat.

Kegiatan ini difokuskan pada tiga isu utama, yaitu memastikan kecukupan anggaran pemerintah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Kemudian meningkatkan kepesertaan aktif melalui penyusunan roadmap UHC, serta mengoptimalkan inovasi program, seperti PESIAR (Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi), SRIKANDI (Sinergi Rekrutmen Reaktivasi Peserta JKN melalui Pemerintah Daerah dan Pihak Ketiga) dan pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk mendukung perluasan cakupan.

“Tentu saya harap, agar kegiatan ini menghasilkan beberapa hal penting dan strategis dalam mendukung pelaksanaan Program JKN sebagai bentuk komitmen kami dalam menyejahterakan masyarakat,” ucap Darliansjah belum lama ini.

Lebih lanjut, pertama-tama pihaknya akan memastikan seluruh penduduk di Kalimantan Tengah tercatat sebagai peserta aktif Program JKN sebagai bagian dari amanat konstitusi. Kemudian, menyusun road map guna menjaga sekaligus meningkatkan capaian UHC dan tingkat keaktifan peserta.

Lalu, memperkuat pembinaan serta pengawasan oleh pemerintah daerah terhadap implementasi Program JKN, termasuk percepatan proses penggantian data peserta yang tidak lagi memenuhi syarat.

“Semua itu agar cakupan UHC dan keaktifan peserta dapat kembali kita tingkatkan,” jelas Darliansjah.

Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah VIII BPJS Kesehatan, Anurman Huda menjelaskan bahwa berbagai upaya yang dirumuskan dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari strategi terintegrasi yang dirancang untuk menjawab tantangan menurunnya capaian UHC di Provinsi Kalimantan Tengah yang tercatat pada semester II tahun 2024.

Langkah-langkah seperti penyusunan roadmap, optimalisasi inovasi lokal seperti PESIAR dan SRIKANDI, serta pemanfaatan sumber pendanaan alternatif seperti CSR dinilai menjadi kunci untuk memperbaiki kondisi tersebut dan mendorong peningkatan kembali cakupan serta keaktifan kepesertaan JKN di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Selain itu, Anurman juga menegaskan bahwa keberhasilan Program JKN tidak bisa dibebankan hanya kepada BPJS Kesehatan, melainkan perlu kerja sama yang solid dengan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan data cakupan keaktifan Peserta JKN terhadap jumlah penduduk pada Semester I Tahun 2024 di Kalimantan Tengah tercatat sebesar 80,42 persen. Namun pada Semester II tahun 2024 angkanya mengalami penurunan menjadi 79,27 persen.

Dikatakan Anurman, prioritas penambahan peserta akan difokuskan pada kabupaten dengan capaian keaktifan di bawah 78 persen, di mana kabupaten tersebut diantaranya adalah Kabupaten Kapuas, Kabupaten Katingan, Kabupaten Kotawaringin Barat serta Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kecukupan anggaran menjadi faktor kunci dalam menjamin keberlanjutan pembayaran iuran bagi peserta PBI yang telah terdaftar maupun peserta tambahan akibat pergantian peserta yang didanai melalui APBD. Keberhasilan program JKN bukan hanya tanggung jawab BPJS Kesehatan, tapi memerlukan kolaborasi kuat dengan pemerintah daerah dan juga ketersediaan anggaran yang cukup sangat krusial.

Hal tersebut betujuan untuk menjamin keberlanjutan iuran peserta PBI APBD Provinsi Kalimantan Tengah yang sudah terdaftar maupun yang akan ditambahkan. (ter/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *