Isen MulangKalimantan Tengah

Disdik Bantah Dugaan Penahanan Ijazah di SMAN 2 Kasongan

39
×

Disdik Bantah Dugaan Penahanan Ijazah di SMAN 2 Kasongan

Sebarkan artikel ini
SAMPAIKAN: Plt Kadisdik Provinsi Kalteng, Muhammad Reza Prabowo menyampaikan paparan, Sabtu (12/7/2025).Foto: IST

PALANGKA RAYA – Sebuah laporan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan SP4N Lapor! pada Senin 1 Juli 2024, memicu perhatian publik. Laporan tersebut mengungkap dugaan adanya penahanan ijazah oleh pihak SMAN 2 Kasongan, Kabupaten Katingan, dengan alasan belum dilunasinya tunggakan biaya pendidikan sekitar Rp 2 juta persiswa.

Kabar ini menimbulkan keresahan di kalangan orang tua, mengingat ijazah merupakan dokumen penting untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan. 

Sejumlah orang tua berharap pihak sekolah maupun pemerintah daerah memberikan keringanan, baik berupa pemotongan, skema cicilan, maupun kebijakan yang lebih manusiawi.

Namun hanya beberapa jam setelah laporan diterima, pada pagi harinya pukul 08.47 WIB, Senin, 1 Juli 2025, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) segera memberikan klarifikasi resmi. 

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, menegaskan bahwa laporan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Berdasarkan klarifikasi langsung kepada Kepala Sekolah SMAN 2 Kasongan, tidak benar bahwa pihak sekolah menahan ijazah siswa karena tunggakan biaya. Faktanya, ijazah masih berada di sekolah karena belum diambil oleh siswa yang bersangkutan,” ujar Reza, Sabtu (12/7/25).

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng di bawah kepemimpinan Gubernur, Agustiar Sabran, telah menetapkan kebijakan tegas mengenai larangan penahanan ijazah. Arahan ini telah disampaikan ke seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri di wilayah Kalteng.

“Ijazah adalah hak peserta didik. Tidak boleh ada sekolah negeri yang menahan ijazah dengan alasan apapun. Ini adalah arahan langsung dari Bapak Gubernur,” tambah Reza.

Meski demikian, untuk menjaga akurasi penanganan pengaduan, Dinas Pendidikan tetap meminta agar masyarakat yang melapor menyertakan bukti fisik atau dokumen pendukung, seperti tagihan atau bukti komunikasi yang relevan.

Pelapor kembali merespons pada malam harinya, pukul 22.01 dan 22.13, dengan permintaan agar kasus ini diperiksa langsung ke lapangan. Namun, Dinas Pendidikan menyatakan tetap berpegang pada hasil klarifikasi bahwa tidak ada penahanan ijazah yang terjadi di SMAN 2 Kasongan.

Akhirnya, pada Selasa, 2 Juli 2025 pukul 11.54, pelapor menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Dinas Pendidikan.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Plt. Kepala Dinas Pendidikan atas klarifikasi yang telah disampaikan. Kami menghargai langkah cepat dan tepat melalui konfirmasi langsung kepada pihak sekolah,” tulis pelapor.

Dengan ditutupnya laporan tersebut, Dinas Pendidikan mengimbau para alumni yang belum mengambil ijazah agar segera menghubungi pihak sekolah. Dinas juga menegaskan bahwa pengambilan ijazah tidak dikenakan syarat atau biaya apapun.

Laporan ini, menurut Dinas Pendidikan, menjadi bagian penting dari sistem pengawasan publik yang sehat. Namun demikian, masyarakat diimbau untuk menyertakan data dan bukti yang valid dalam setiap aduan, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau informasi yang menyesatkan. (ifa/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *