PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong, para pelaku tambang emas ilegal agar mengurus perizinan sesuai ketentuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Langkah ini diambil guna menekan angka kecelakaan kerja akibat lemahnya penetapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tambang ilegal.
Pemprov Kalteng menyatakan, bahwa pekerja pada sektor pertambangan harus mengantongi izin usaha legal, sehingga keselamatan kerja dapat dijaga.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah, Vent Christaway menjelaskan, bahwa kasus tambang ilegal dapat ditekan jika diberikan izin, sehingga juga dapat menekan angka kecelakaan kerja.
“Kalau diberikan izin kan, prinsip K3-nya bisa terpenuhi, sehingga meminimalkan risiko kecelakaan kerja,” ucapnya (13/7/2025).
Lebih lanjut, pertambangan yang belum memiliki izin dapat dilegalkan, akan tetapi dengan ketentuan lokasi pertambangan tersebut berada di wilayah pertambangan rakyat dan mengurus surat perizinannya.
“PETI, sepanjang berada dalam WPR dan mereka mengurus izin, terbuka bagi masyarakat setempat untuk mengelolanya. Tapi WPR ini bukan untuk perusahaan pertambangan skala besar, melainkan hanya untuk masyarakat,” jelas Vent.
Menurutnya, pertambangan ilegal kerap dilakukan oleh masyarakat perorangan atau kelompok yang tidak mengantongi perizinan. Salah satu lokasi yang kerap digunakan penambang ilegal adalah di pinggiran sungai, dimana masyarakat biasa menambang emas.
Vent mengimbau agar pelaku tambang dapat mengurus legalitas penambangan mereka, dengan cara membentuk koperasi atau badan sehingga dapat dilegalkan. Dengan syarat, wilayah yang dijadikan lokasi penambangan harus berada dalam WPR.
Dijelaskan bahwa pihaknya telah menerima usulan WPR dari 6 kabupaten, di antaranya Gunung Mas, Barito Utara, Murung Raya, Kapuas, dan Kotawaringin Barat. Ketentuan usulan WPR sendiri maksimal 100 hektare untuk satu lokasi WPR yang diusulkan.
“Kondisi geografis wilayah usulan WPR dari 6 kabupaten itu memang variatif, tetapi kebanyakan yang topografi wilayahnya landai sampai agak curam, kalau landai umumnya di daerah aluvial, kalau berbukit bergelombang itu di daerah hulu,” tutur Vent Christaway. (ter/abe)