Nasional

KPK Panggil 3 Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing

20
×

KPK Panggil 3 Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing

Sebarkan artikel ini
KPK Panggil 3 Stafsus Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Ilustrasi: Gedung KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 3 (tiga) mantan staf khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) era Hanif Dhakiri. Mereka di antaranya, Maria Magdalena S., Nur Nadlifah, dan Mafirion. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengurusan Rencana Penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker.

Ketiga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dipanggil penyidik ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengurusan Rencana Penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker),” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (15/7).

Meski demikian, belum diketahui apa yang akan didalami penyidik terhadap ketiga saksi tersebut. Namun, penyidik KPK sempat memeriksa stafsus eks Menaker Hanif Dhakiri lainnya, Luqman Hakim, pada Selasa (17/6).

Luqman yang merupakan mantan Anggota DPR periode 2019–2024 itu digali pengetahuannya terkait aliran uang dari para tersangka ke para stafsus di Kemnaker.

“Penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari para tersangka ke para staf khusus Kemenaker,” ucap Budi, Rabu (18/6).

Adapun, KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penempatan TKA di Kemenaker RI, pada Kamis (5/6). Dua dari tersangka itu merupakan mantan direktur jenderal pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemnaker.

Keduanya, yakni Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020–2023 Suhartono dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019–2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024–2025. Haryanto.

“Per 19 Mei 2025, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi yang saya sebutkan,” ucap Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6).

Selain Suhartono dan Haryanto, enam tersangka lainnya yang dijerat KPK, yakni Direktur PPTKA Kemenaker periodr 2017-2019 Wisnu Pramono; Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 dan Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 Devi Angraeni.

Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker tahun 2021-2025, Gatot Widiartono.

Kemudian, tiga staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker 2019-2024 di antaranya, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Kedelapan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka diduga memeras calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Total pemerasan yang dilakukan para tersangka mencapai Rp 53 miliar.

Uang hasil pemerasan itu juga diduga mengalir kepada 85 orang pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) senilai Rp 8,94 miliar. Namun, KPK saat ini masih menyidik puluhan orang yang diduga menerima aliran uang haram tersebut.

Editor: Kuswandi

Sumber : jawapos.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *