Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, menyatakan bahwa gugatan wanprestasi senilai Rp 100 miliar yang sempat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap tergugat Reza Gladys kini telah resmi dicabut. Surat pencabutan gugatan dilakukan pada Senin (14/7) kemarin. Permohonan pencabutan gugatan ini sudah diterima oleh bagian kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diproses lebih lanjut.
“Memang benar kemarin saya membuat surat pencabutan terkait gugatan wanprestasi yang kami sampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan suratnya sudah diterima,” kata Fahmi Bachmid saat ditemui di bilangan Antasari Jakarta Selatan, Selasa (15/7).
Keputusan pencabutan gugatan dilakukan setelah adanya diskusi antara Nikita Mirzani dengan kuasa hukumnya. Alasan di balik pencabutan gugatan karena menangani dua kasus sekaligus cukup menyita waktu.
Pencabutan gugatan wanprestasi supaya dapat fokus pada satu permasalahan yaitu kasus pidana dimana Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, menjadi terdakwa atas laporan Reza Gladys. “Nikita minta saya fokus kepada perkara pidananya dulu. Karena kan disaat ada dua persoalan, maka kita harus mengambil sikap, harus ada skala prioritas. Nah, skala prioritasnya ini adalah saya harus konsentrasi di perkara pidana,” kata Fahmi Bachmid.
Dia lebih lanjut mengatakan, skala prioritas ini perlu diambil mengingat Nikita Mirzani dan Mail Suahputra saat ini sedang ditahan dan menjadi terdakwa yang membutuhkan pembelaan secara serius.
“Dan di sini banyak saksi yang akan diperiksa. Setelah saya mempelajari ada berkas yang cukup tinggi dan banyak saksi. Kita perlu konsentrasi dan kita fokus kepada ini. Karena apa? Yang pidana ini terkait dengan adanya individu yang bernama Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki,” paparnya.
Fahmi Bachmid membantah mencabut gugatan wanprestasi karena khawatir kalah jika tetap dilanjutkan disebabkan buktinya lemah. Pengacara Nikita Mirzani tegas mengatakan, pencabutan gugatan tidak ada kaitannya dengan hal itu.
“Bukan. Ini kan sudah disampaikan skala prioritas itu harus kita kedepankan. Disaat ada dua proses yang berjalan, kita harus mengambil sikap mana yang kita dahulukan. Dua-duanya itu kalau berjalan perbedaannya cukup signifikan. Satu kebenaran materil, satu kebenaran formil. Nah, jadi hal yang berbeda,” paparnya.
sumber : jawa.pos