DPRD Kapuas

Dewan Sambut Baik Penertiban Aturan Pelaku Usaha Depot Air

40
×

Dewan Sambut Baik Penertiban Aturan Pelaku Usaha Depot Air

Sebarkan artikel ini
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Bardiansyah.

KUALA KAPUAS – Adanya penerbitan aturan bagi pelaku usaha depot air minum isi ulang yang mewajibkan pemenuhan standar higienitas dan sanitasi, mendapatkan dukungan dari kalangan dewan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Bardiansyah, menyatakan dukungannya terhadap penerbitan aturan bagi pelaku usaha depot air minum isi ulang yang mewajibkan pemenuhan standar higienitas dan sanitasi.

“Langkah seperti ini tentu penting untuk menjamin kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat serta mencegah potensi gangguan kesehatan, dengan itu kami sangat mendukung,”ucapnya.

Lanjutnya, langkah Dinas Kesehatan (Dinkes) yang mengatur kewajiban higienitas dan sanitasi bagi usaha depot air minum isi ulang, langka tepat dalam menjamin air dari isi ulang benar dapat dikonsumsi baik bagi masyarakat.

“Ini juga sebagai bentuk dalam melindungi konsumen yang mencegah adanya air yang tidak layak dikonsumsi sehingga menganggu kesehatan untuk masyarakat,”pungkasnya.

Politisi Partai Nasdem ini juga menambahkan kedepannya harus ada pengawasan secara rutin terhadap depot-depot air minum di wilayah Kapuas oleh Dinkes Kabupaten Kapuas dengan rutin bukan sekedar himbauan.

“Saya berharap pengawasan dilakukan secara berkelanjutan agar aturan ini benar-benar diterapkan di lapangan menekankan pentingnya implementasi aturan secara konsisten, tidak hanya sekadar tertulis atau himbauan,” tutupnya. (alx/rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *