Pendidikan

Wihaji Terbitkan SE Hari Pertama Sekolah

40
×

Wihaji Terbitkan SE Hari Pertama Sekolah

Sebarkan artikel ini
FOTO : NET

Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN, Wihaji secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 tentang imbauan para Ayah untuk mengantar anak di hari pertama sekolah. Imbauan ini secara khusus diperuntukkan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta para Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki di lingkungan Kemendukbangga/BKKBN untuk bisa mengantar anaknya di hari pertama sekolah.

“Bagi ASN yang memiliki anak usia sekolah diimbau untuk mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama,” ujar Wihaji dalam SE tersebut.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa Pelaksanaan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah dimulai pada tanggal 14 Juli 2025 dengan  menyesuaikan jadwal masuk sekolah.

Adapun bagi ASN yang mengikuti gerakan ini wajib melakukan presensi RL atau secara elektronik di lokasi sekolah disertai dokumen pendukung. Bisa berupa surat edaran hari pertama masuk sekolah anak atau tangkapan layar pengumuman resmi di sekolah.

Lebih lanjut, bagi para ASN yang telah mengantarkan anak di hari pertama sekolah wajib kembali ke kantor paling lambat pada pukul 12.00 waktu setempat dan melapor kepada atasan langsung.

Tak hanya mengimbau para pegawainya untuk mengantar anak sekolah. Kemendukbangga bahkan menyiapkan apresiasi kepada 10 Ayah Teladan yang akan terpilih.

“Apresiasi kepada 10 Ayah Teladan terpilih yang mengantar anak di hari pertama sekolah dengan mengunggah foto/video ke Instagram dengan tagar #GATI #sekolahbersamaayah dan mention akun @kemendukbangga_bkkbn @birosdmkemendukbangga dan @dithanrembkkbn,” tutup pengumuman itu.

Untuk diketahui, libur sekolah memang telah usai. Pada pekan ini, banyak siswa yang sudah harus masuk sekolah. Jadwal masuknya pun beragam, namun hari pertama sekolah kebanyakan jatuh pada Senin, 14 Juli 2025, kemarin.

SUMBER : JAWA.POS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *