Utama

4,5 Kg Sabu Hasil Operasi Antik Dimusnahkan

104
×

4,5 Kg Sabu Hasil Operasi Antik Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
PEMUSNAHAN : Kapolres Lamandau AKBP Joko Widodo dan Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid beserta Forkompinda memusnahkan barang bukti narkotika hasil operasi antik telabang 2025, di Mapolres Lamandau, Kamis (17/7/2025).FOTO HANAFI/PE

Enam Tersangka Terancam Hukuman Mati
Polres Seruyan Bekuk Dua Pria terkait Narkoba

NANGA BULIK – Polres Lamandau melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu 4,5 kilogram dan 149 pil ekstasi, Kamis (17/72025). Barang bukti narkoba itu hasil pengungkapan beberapa kasus sebelumnya.
Sementara pengungkapan terbaru ada empat kasus terkait peredaran gelap narkotika dalam Operasi Antik Telabang 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu 2.416,92 gram dan 153 butir ekstasi dan enam orang tersangka.
Empat kasus yang berhasil diungkap itu berasal dari empat laporan polisi yang terjadi sepanjang Juni 2025. Enam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial FN, SH, AA, YH, WM, dan AD.
Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono menjelaskan, para tersangka diketahui membawa narkotika dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju wilayah Kalimantan Tengah melalui jalur darat. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Pangkalan Bun dan Sampit. “Para tersangka berperan sebagai kurir dan perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi,” kata kapolres.
Penangkapan dilakukan di sejumlah titik sepanjang Jalan Trans Kalimantan di wilayah Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Yakni pada Km 18, Km 19, dan Km 30. “Untuk total barang bukti yang akan kami musnahkan hari ini (kemarin) mencapai 4.532,36 gram sabu atau 4 kilogram lebih dan 149 pil ekstasi. Hasil pengungkapan selama tahun ini kita musnahkan,” ungkap Joko Handono saat konferensi pers, Kamis (17/7/2025).
Selain sabu dan ekstasi, polisi juga menyita sembilan bungkus plastik berisi kristal sabu, lima telepon genggam, satu kendaraan roda empat, dan sejumlah uang tunai.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan yaitu pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Kapolres juga mengungkapkan, sepanjang tahun 2025, Polres Lamandau telah mengungkap 14 kasus narkotika dengan total 23 tersangka. Total barang bukti yang disita sepanjang tahun ini mencapai 5.373,27 gram sabu atau 5 kg lebih dan 183 butir ekstasi.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Seruyan mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat (11/7/2025) pukul 19.00 WIB, dua orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu diringkus polisi di Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan.
Kedua pelaku yakni Romansyah alias Roman (41) dan Eko Budi Santoso alias Eko (36). Keduanya diamankan di dua lokasi berdekatan. Satu dalam rumah dan satu lagi di pondok samping rumah. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti sabu hampir 51 gram, timbangan digital, uang tunai jutaan rupiah, hingga motor dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi,” kata Kasat Narkoba Polres Seruyan Iptu Dwi Tri Yanto.
Romansyah ditangkap lebih dulu di depan rumah Jalan Nurhidayah. Setelah digeledah disaksikan ketua RT dan warga, ditemukan sabu dalam kotak handphone, lengkap dengan alat takar dan plastik klip. Uang tunai Rp 2,9 juta juga ditemukan dan diduga hasil penjualan sabu.
Tak jauh dari situ, polisi mengamankan Eko di pondok samping rumah. Di lokasi itu, petugas menemukan dua paket sabu, alat hisap, timbangan digital, serta uang Rp 990 ribu. Kedua pelaku mengakui semua barang tersebut milik mereka.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup. (han/rdo/yad/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *