Nasional

Hasto Kristiyanto Tuding KPK Lakukan Penyelundupan

46
×

Hasto Kristiyanto Tuding KPK Lakukan Penyelundupan

Sebarkan artikel ini
FOTO : NET

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjalani sidang pembacaan duplik atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7).

Pembacaan duplik ini disampaikan atas tanggapan dari replik jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam duplik yang dibacakan, Hasto menuding telah terjadi penyelundupan fakta oleh penyidik internal KPK yang dihadirkan sebagai saksi ke dalam ruang persidangan.

“Penyidik yang kemudian menjadi saksi-saksi internal KPK terbukti telah memasukkan keterangan yang bersifat asumsi tanpa didukung bukti atau keterangan saksi lain yang sah. Proses ini, menurut terdakwa, disebut sebagai penyelundupan fakta,” kata Hasto di hadapan majelis hakim.

Hasto menyoroti keterangan penyidik KPK, Arief Budi Rahardjo, yang menyebut dirinya memberikan restu dan kesanggupan untuk menyalurkan dana talangan kepada Harun Masiku. Namun, Hasto menegaskan pernyataan itu tidak pernah dikonfirmasi atau diperkuat oleh saksi lain dalam persidangan, seperti Saeful Bahri maupun Donny Tri Istiqomah.

“Fakta hukum di persidangan ini sangat jelas bahwa terkait dengan dana operasional, dana suap, sumber dana, dan penggunaannya, semuanya merupakan hasil kreasi dari Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan dukungan Harun Masiku, dan hal ini tidak pernah dilaporkan kepada terdakwa,” tegasnya.

Karena itu, Hasto menilai tidak ada legitimasi hukum untuk melanjutkan proses penuntutan terhadap dirinya. Ia menyebut tuntutan jaksa tidak sah dan harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.

“Tidak ada dasar yang sah bagi penuntutan terhadap terdakwa. Sehingga surat dakwaan harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas penuntutan dikembalikan ke KPK,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut hukuman 7 tahun pidana penjara terhadap Hasto Kristiyanto. Jaksa meyakini, Hasto Kristiyanto terbukti bersalah melakukan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6,” ucap Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

Jaksa menyebut Hasto terbukti merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

Selain itu, Hasto juga diyakini memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.

Uang tersebut diberikan Hasto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

Hasto dituntut melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a serta Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.

SUMBER : JAWA.POS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *