PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit untuk periode I Juli 2025.
Rapat yang dilaksanakan di Aula Dinas Perkebunan tersebut membahas hasil perhitungan harga dan indeks “K” untuk produk kelapa sawit dari petani pekebun di wilayah setempat, Kamis (17/7/2025).
Menurut Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Achmad Sugianor, harga TBS Kelapa Sawit pada periode ini mengalami kenaikan pada semua umur tanaman.
Berdasarkan data dari 24 perusahaan penyuplai yang melaporkan kontrak penjualan CPO dan Inti Sawit (PK/Palm Kernel) per 15 Juli 2025, indeks “K” tercatat sebesar 90,12 persen dengan harga CPO sebesar Rp 13.622,49, meningkat Rp 276,96 dari periode sebelumnya. Sementara itu, harga Inti Sawit (PK) tercatat sebesar Rp 10.223,98, naik sebesar Rp 60,65.
“Pada periode I bulan Juli 2025, harga TBS Sawit Kalteng mengalami kenaikan pada semua umur tanaman. Bahkan, harga TBS Kalteng masih lebih tinggi dibandingkan dengan harga yang ditetapkan oleh provinsi tetangga, Kalimantan Barat,” ujar Achmad.
Untuk rincian harga TBS berdasarkan umur tanaman, pada umur 3 tahun dihargai Rp 2.315,02 per kg, umur 4 tahun Rp 2.527,12, umur 5 tahun Rp 2.730,63 dan umur 6 tahun Rp 2.810,13.
Sementara itu, pada umur 7 tahun harga TBS mencapai Rp 2.866,30, umur 8 tahun Rp 2.992,76, umur 9 tahun Rp 3.071,95 dan untuk tanaman yang berumur 10 hingga 20 tahun dihargai Rp 3.166,20.
Achmad menekankan bahwa daftar harga tersebut berlaku bagi petani yang bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit, khususnya bagi petani plasma.
Ia menegaskan, bahwa harga ini wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada petani untuk memastikan harga yang wajar dan adil bagi pekebun.
Rapat ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan industri kelapa sawit di Kalteng dan untuk memberikan perlindungan kepada petani agar mendapatkan harga yang layak untuk hasil pertanian mereka. (ifa/abe)