Utama

Penertiban Truk ODOL Sesuai Hukum Nasional

120
×

Penertiban Truk ODOL Sesuai Hukum Nasional

Sebarkan artikel ini
FOTO : Yulindra Dedy

PALANGKA RAYA – Protes kelompok masyarakat yang menamakan diri Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) atas tindakan tegas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) viral di media sosial. GSJT mengeluarkan pernyataan tegas yang mengancam akan memblokir sejumlah pelabuhan penting di Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalteng sebagai bentuk protes terhadap penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di wilayah Kalteng.
Ancaman ini disampaikan setelah beredar video penindakan terhadap truk bermuatan kayu di wilayah Kalteng yang menuai reaksi keras dari komunitas sopir di berbagai daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy, membantah kebijakan penertiban dilakukan secara sepihak atau diskriminatif. Ia menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil oleh Gubernur Agustiar Sabran dan jajaran sejalan dengan kebijakan nasional yang diluncurkan oleh Menko Infrastruktur Republik Indonesia dan Korlantas Polri terkait penanggulangan angkutan ODOL.
“Untuk digarisbawahi, apa yang dilakukan bapak Gubernur Kalteng sangat sejalan dengan program nasional dan terutama sejalan dengan undang-undang. Sasaran utama penertiban ini adalah perusahaan besar swasta (PBS) yang selama ini mengangkut hasil sumber daya alam (SDA) secara berlebihan dan melintasi jalan negara tanpa memperhatikan daya dukung infrastruktur,” kata Yulindra kepada Palangka Ekspres, Minggu (20/7/2025).
Yulindra menyebut, truk pembawa kebutuhan pokok seperti sembako dan bahan penting lainnya (bapokting) tidak pernah menjadi sasaran penertiban. Bahkan truk-truk kosong pun dibiarkan melintas tanpa hambatan. “Dalam video yang viral, truk tersebut membawa kayu logging dan veneer, bukan barang logistik umum. Kami tegaskan kembali, tidak ada truk logistik yang dihentikan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, gubernur justru menunjukkan empati besar kepada para sopir. Dalam beberapa kasus pelanggaran, sopir tidak disalahkan dan bahkan diberi bantuan berupa biaya operasional karena dianggap hanya sebagai pelaksana dari perintah perusahaan.
“Pak gubernur sangat memahami bahwa para sopir adalah objek penderita dari sistem yang timpang. Pelaku utamanya adalah perusahaan yang tidak mematuhi regulasi dan tidak peduli pada keselamatan pengguna jalan serta kondisi jalan,” ungkapnya.
Yulindra menegaskan, penertiban dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Truk-truk dari berbagai wilayah termasuk Jawa Timur, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, hingga dari Kalteng sendiri ditindak jika terbukti melanggar aturan terkait muatan dan dimensi kendaraan. “Penindakan ini tidak bersifat regionalistik. Bukan soal asal truk, tapi soal kepatuhan terhadap aturan,” tegasnya.
Pemprov Kalteng juga mengkritik kebijakan pemerintah pusat yang dinilai terlalu longgar dalam mengeluarkan izin usaha dan izin angkutan tanpa memperhatikan kondisi riil kelas jalan di daerah. Kondisi ini diperburuk oleh kebijakan refocusing anggaran yang berdampak pada terbatasnya dana perawatan jalan di semua level, mulai dari nasional hingga kabupaten.
“Kami meminta agar pemerintah pusat lebih konsisten dalam mendukung implementasi kebijakan ODOL, dan tidak hanya menyerahkan beban pengawasan kepada pemerintah daerah,” ucap Yulindra.
Di akhir pernyataannya, Yulindra mengajak media dan masyarakat untuk ikut serta mengawasi dan menyuarakan kebutuhan daerah dalam menghadapi dampak buruk angkutan ODOL yang kerap dilakukan oleh PBS.
“Kami mohon dukungan media agar ikut mengawasi perusahaan-perusahaan besar yang tidak patuh. Ini bukan sekadar penertiban, tapi soal keadilan dan keselamatan bersama,” pungkasnya. (ifa/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *