PALANGKA RAYA – Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur, Agustiar Sabran dalam menertibkan operasional truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di wilayah provinsi tersebut, Senin (21/7/2025).
Kepala Disbun Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri mengatakan, penertiban truk ODOL penting untuk menjaga kondisi infrastruktur daerah serta memastikan praktik logistik berjalan sesuai ketentuan.
“Penindakan terhadap truk ODOL adalah langkah strategis yang kami dukung penuh. Ini demi menjaga jalan-jalan kita tetap layak, aman dan nyaman digunakan, baik untuk kepentingan masyarakat umum maupun kelangsungan aktivitas perkebunan,” ujar Rizky.
Sebagai bentuk dukungan konkret, Disbun telah mengeluarkan Surat Nomor 525/473/PPHP/Disbun/VI/2025 tentang pembatasan angkutan tandan buah segar (TBS), crude palm oil (CPO), kernel dan palm kernel oil (PKO).
Surat tersebut, ditujukan kepada seluruh perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit di wilayah Gunung Mas, Kapuas, dan Pulang Pisau.
Selain itu, Disbun juga menerbitkan Surat Nomor 525/550/PUPKP3/VI/Disbun/2025 tentang dukungan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam surat itu terdapat sejumlah instruksi strategis yang wajib dilaksanakan oleh PBS.
Instruksi pertama adalah melakukan mutasi kendaraan bermotor dan alat berat dari pelat nomor luar ke pelat Kalteng agar pajak kendaraan masuk langsung ke kas daerah.
“Kendaraan dengan pelat Kalteng akan memberikan dampak signifikan bagi peningkatan pendapatan daerah,” kata Rizky.
Instruksi kedua, perusahaan diminta rutin melaporkan dan membayar Pajak Air Permukaan (PAP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, perusahaan diminta mengutamakan perekrutan tenaga kerja lokal, khususnya warga suku Dayak Kalteng, baik sebagai staf maupun non-staf.
“Penggunaan tenaga kerja lokal juga merupakan bagian dari strategi mencegah konflik usaha dan menjaga stabilitas sosial,” ucapnya.
Keempat, perusahaan diminta, membeli BBM di wilayah Kalteng melalui penyalur resmi serta tidak menggunakan BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukannya.
Kelima, Disbun mendorong perusahaan menggunakan rekening Bank Kalteng untuk transaksi operasional dan pembayaran gaji karyawan. Terakhir, perusahaan juga diminta memindahkan NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kalteng.
“Kami berharap langkah-langkah ini tidak hanya mendukung kebijakan Gubernur, tetapi juga menciptakan ekosistem industri sawit yang sehat, berkeadilan dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat Kalteng,” tutup Rizky. (ifa/abe)