DPRD Kalimantan Tengah

Koperasi Merah Putih Dinilai Memiliki Multiplier Effect

43
×

Koperasi Merah Putih Dinilai Memiliki Multiplier Effect

Sebarkan artikel ini
Siti Nafsiah. Foto Hardi/PE

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah menyambut baik, atas peresmian serentak sebanyak 1.542 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

Langkah ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan, sebagai bagian integral dari penguatan ekonomi berbasis komunitas.

“Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menilai bahwa koperasi merupakan tulang punggung ekonomi kerakyatan, terlebih dalam konteks desa dan kelurahan yang selama ini seringkali tertinggal dalam akses terhadap modal, distribusi barang, dan sistem pemasaran,” ucapnya, Selasa (22/7/2025).

Dengan hadirnya koperasi yang telah berbadan hukum di seluruh desa dan kelurahan, maka akses terhadap sarana usaha, pembiayaan mikro, logistik sembako, pupuk, elpiji, bahkan layanan kesehatan melalui unit apotek dan klinik koperasi diharapkan menjadi semakin terbuka.

Kehadiran koperasi ini juga dinilai memiliki multiplier effect terhadap penguatan kemandirian pangan dan ekonomi lokal. Unit usaha seperti simpan pinjam, logistik distribusi hasil pertanian dan peternakan, hingga peran sebagai offtaker, bagi produk masyarakat desa akan sangat membantu perputaran ekonomi desa yang selama ini cenderung stagnan.

“Kami melihat peluang besar koperasi menjadi penghubung rantai pasok antar desa-kota sekaligus instrumen intervensi harga dan stabilisasi kebutuhan pokok di tingkat akar rumput,” lugasnya.

Komisi II juga memberikan perhatian khusus pada pentingnya keberlanjutan dan profesionalisme pengelolaan koperasi. Jangan sampai koperasi hanya menjadi formalitas administrasi tanpa kegiatan usaha yang hidup.

“Oleh karena itu, kami mendorong agar Pemerintah Provinsi melalui Dinas Koperasi dan UKM terus melakukan pendampingan manajemen kelembagaan, pelatihan akuntabilitas dan tata kelola koperasi modern, fasilitasi permodalan yang terintegrasi, serta digitalisasi koperasi agar mampu menjangkau pasar yang lebih luas,” ungkapnya.

Bahwa koperasi yang benar-benar aktif dapat menjalankan kegiatan usahanya secara penuh, merupakan tantangan tersendiri bagi daerah. Hal ini perlu dijadikan titik tekan tindak lanjut, agar 1.542 koperasi ini bukan hanya ada dalam data, tetapi benar-benar menjadi penggerak ekonomi riil di masing-masing wilayahnya.

“Dalam konteks pengawasan anggaran dan kebijakan pembangunan daerah, Komisi II berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan pembangunan koperasi ini akan terus disinergikan dengan program strategis daerah, seperti penguatan sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan industri rumah tangga,” tegasnya.

Akhirnya, Komisi II mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk kepala desa/lurah, pengurus koperasi, BUMDes, dan kelompok usaha masyarakat, untuk merawat kepercayaan ini.

“Koperasi Merah Putih bukan sekadar simbol atau program sesaat, melainkan instrumen penting dalam membumikan semangat ekonomi gotong royong di Bumi Tambun Bungai, menjawab tantangan ketimpangan, dan meneguhkan arah pembangunan ekonomi daerah yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (rdi/rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *