Entertainment

Lesti Kejora saat Bersaksi di Hadapan Hakim Konstitusi

45
×

Lesti Kejora saat Bersaksi di Hadapan Hakim Konstitusi

Sebarkan artikel ini
FOTO : NET

Penyanyi dangdut Lesti Kejora hadir dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (22/7). Lesti Kejora hadir ke persidangan dalam kapasitasnya sebagai saksi dari pihak pemohon, dalam hal ini Vibrasi Suara Indonesia (VISI). 

Di hadapan hakim konstitusi, Lesti Kejora mengungkapkan kesedihannya harus berhadapan dengan permasalahan hukum gara-gara membawakan lagu ciptaan Yoni Dores di acara pernikahan. “Sekitar tahun 2016-2018, saya pernah membawakan lagu berjudul Bagai Ranting Kering karya Pak Yoni Dores di acara pernikahan di Subang, Jawa Barat, atas permintaan penyelenggara sebagai bagian dari daftar lagu yang telah disepakati,” kata Lesti Kejora. 

Video penampilannya dalam acara itu ternyata diunggah di kanal YouTube oleh penonton atau pihak penyelenggara acara. Lesti Kejora menegaskan bahwa unggahan video penampilannya pada saat itu tanpa ada persetujuan dari dirinya ataupun manajemennya.

“Saya dan pihak manajemen tidak mengetahui unggahan tersebut. 8 tahun kemudian, 1 Maret 2025, saya menerima somasi dari kuasa hukum bapak Yoni Dores yang menyatakan saya dianggap telah mempertunjukkana karya cipta tersebut tanpa izin langsung dari penciptanya,” kata Lesti Kejora.

Di dalam surat somasi Yoni Dores, Lesti Kejora juga dianggap melakukan pelanggaran hukum melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.  “Pada 18 Mei 2025, Pak Yoni Dores secara resmi membuat laporan polisi terhadap diri saya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu tanpa izin. Hal ini menimbulkan perspektif negatif terhadap diri saya,” kata Lesti Kejora.Dalam kasus ini, Lesti melihat adanya kekaburan aturan dan ketidakseimbangan posisi hukum antara pencipta lagu dengan penyanyi atau pelaku pertunjukan. “Hal ini menunjukkan betapa lemahnya perlindungan terhadap hak terkait khususnya bagi pelaku pertunjukan seperti saya. Sampai saat ini saya masih digantung selaku terlapor. Katanya mau dipanggil sebagai saksi tapi belum juga dipanggil,” ungkapnya.

SUMBER : JAWA.POS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *