Feature

Air Mata Guru Sambut Kembalinya TPP yang Hilang

272
×

Air Mata Guru Sambut Kembalinya TPP yang Hilang

Sebarkan artikel ini
PEMBELAJARAN : Guru PPPK non-sertifikasi Ayu Wantira saat mengajar di SMK Negeri 1 Mentaya Hilir Selatan, Selasa (15/7/2025) lalu.FOTO PE

Di sebuah ruang kelas sederhana yang dikelilingi kelapa sawit dan tanah merah khas pedalaman Kalimantan Tengah, suara tawa siswa SMK Negeri 1 Mentaya Hilir Selatan bersahutan. Tapi di balik senyum itu, ada perjuangan panjang yang jarang diketahui banyak orang. Salah satunya adalah Ayu Wantira, guru PPPK non-sertifikasi, yang hari ini mengajar dengan mata sedikit sembab. Bukan karena lelah, tapi karena haru.


SELASA 15 Juli 2025 menjadi hari yang tak akan dilupakan Ayu. Setelah tiga tahun tanpa menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP), kabar gembira akhirnya datang melalui Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2025. Tambahan penghasilan yang sempat hilang sejak 2022, kini resmi kembali.

“Alhamdulillah ya, akhirnya apa yang kami harapkan selama ini dapat terwujud,” ucap Ayu terbata-bata.

“Yang mana nanti masuk tetap disyukuri aja, bapak/ibu. TTP ini bagi kami bukan tentang angka, tapi tentang cinta dan dukungan bagi pengabdian para pendidik,” ujarnya.

Sejak tahun 2022, banyak guru bersertifikasi di Kalteng harus menelan pil pahit ketika TPP mereka tak lagi dibayarkan. Bagi sebagian orang, itu mungkin hanya sekian ratus ribu rupiah. Tapi bagi guru seperti Ayu, uang itu bukan soal nominal. Itu adalah bentuk pengakuan atas jerih payahnya.

“Saya sempat merasa seperti dilupakan. Tapi saya tetap mengajar dengan sepenuh hati, karena anak-anak ini tak bisa menunggu,” kata Ayu sambil berkaca-kaca di matanya.

Di sudut lain Kalteng, tepatnya di SMA Negeri 4 Buntok, guru non-sertifikasi, M Nor Edy Saputra, juga menyambut kabar ini dengan penuh rasa syukur. Ia menyampaikan rasa terima kasih yang dalam kepada Gubernur Agustiar Sabran dan Plt Kadisdik Kalteng Muhammad Reza Prabowo.

“Intinya Alhamdulillah. Untuk berapa pun nominalnya yang masuk rekening, terima kasih banyak pak gubernur atas perhatiannya terhadap kami. Semoga selalu diberikan kesehatan dan kelapangan rezeki,” tulisnya.

Di balik Pergub Nomor 34 Tahun 2025, tak hanya tambahan penghasilan yang dikembalikan. Ini adalah pengembalian marwah dan pengakuan atas pengabdian para pendidik di daerah. Dalam aturan itu, guru non-sertifikasi mendapat TPP sebesar Rp 2.000.000, guru sertifikasi Rp 1.000.000, dan guru PPPK non-sertifikasi Rp 750.000. Bahkan guru yang bertugas di daerah terpencil mendapat tambahan Rp 500.000 sebagai bentuk perhatian khusus.

“Ini adalah bentuk cinta dari pemerintah. Sekarang giliran bapak/ibu guru menunjukkan kinerja dan komitmennya,” ucap Plt Kadisdik Kalteng Muhammad Reza Prabowo. (ifa/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *