NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau berharap pengurangan risiko bencana dapat menjadi bagian yang integral dalam pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk mencegah dan meminimalisir hal tersebut, Pemkab Lamandau secara resmi mengukuhkan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) periode 2025–2027 dalam sebuah kegiatan yang digelar di Aula Bappeda Lamandau, belum lama ini.
Forum ini dibentuk untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam upaya pengurangan risiko bencana di daerah.
Asisten II Sekretariat Daerah Lamandau, Meigo Bisel, yang hadir mewakili Bupati Rizky Aditya Putra, menegaskan pentingnya sinergi seluruh elemen masyarakat dalam penanggulangan bencana.
Menurut Meigo, bencana di era modern semakin kompleks dan berdampak besar terhadap kehidupan sosial dan ekonomi.
“Intensitas dan kompleksitas bencana saat ini telah menimbulkan korban jiwa, kerusakan, hingga kerugian ekonomi yang signifikan. Penanggulangan bencana adalah tanggung jawab bersama,” kata Meigo dalam sambutannya.
Meigo merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008.
Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya pelibatan unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media, dan akademisi dalam upaya mitigasi bencana, melalui pendekatan yang dikenal sebagai sinergi pentahelix.
Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lamandau, Hendikel, menjelaskan bahwa Forum PRB merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam penanggulangan bencana.
“Forum PRB adalah mitra BPBD. Forum ini bukan pesaing, melainkan bagian dari upaya bersama membangun ketangguhan daerah terhadap risiko bencana,” ujar Hendikel.
Ia menyampaikan, strategi Forum PRB ke depan antara lain memastikan kebijakan daerah tidak menambah risiko bencana baru, meningkatkan sinergi kelembagaan, serta mendorong pemberdayaan masyarakat.
BPBD Lamandau juga menginisiasi pembentukan 15 Desa/Kelurahan Tangguh Bencana (Destana) yang telah memiliki kelembagaan PRB di tingkat lokal.
Pemerintah desa dan kelurahan lainnya diimbau untuk turut membentuk forum PRB dan tim relawan bencana sebagai bagian dari kesiapsiagaan daerah.
Forum PRB Kabupaten Lamandau periode 2025–2027 dibentuk berdasarkan SK Bupati Nomor 188.45/113/IV/HUK/2025.
Pembentukan forum ini merujuk pada sejumlah regulasi nasional dan daerah, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, serta Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 8 Tahun 2014.
“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan—baik dari unsur pemerintahan, lembaga usaha, akademisi, media, maupun masyarakat sipil—untuk memberikan dukungan nyata. Kolaborasi lintas sektor sangat diperlukan untuk mewujudkan Lamandau yang tangguh terhadap bencana,” kata Hendikel. (han/rdo)