DPRD Kalimantan Tengah

Legislator Setujui Raperda RPJMD 2025-2029

44
×

Legislator Setujui Raperda RPJMD 2025-2029

Sebarkan artikel ini
RAPAT : Suasana Rapat Paripurna oleh jajaran Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) di Kantor DPRD setempat, belum lama ini. Foto Ist

PALANGKA RAYA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2025-2029 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-16 masa persidangan III tahun sidang 2025 di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Jumat (25/7/2025).

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Raperda RPJMD Kalteng tahun 2025-2029, Yetro Midel Yoseph menjelaskan, bahwa Raperda yang disahkan terdiri dari 5 Bab dan 10 Pasal, dilengkapi dengan Buku Laporan RPJMD Provinsi Kalteng Tahun 2025-2029.

Pokok-pokok bahasan dalam Perda ini mencakup beberapa hal penting. Salah satu fokus utama adalah menggali dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Penajaman visi dan misi pembangunan daerah, yaitu Kalteng Berkah, Kalteng Maju, Kalteng Bermartabat dengan semangat Manggatang Utus. Semangat ini bertujuan mengangkat harkat dan martabat masyarakat Dayak khususnya, dan masyarakat Kalteng umumnya, dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju Indonesia Emas 2045,” ucapnya, Minggu (27/7/2025).

Perda RPJMD juga menyelaraskan target pembangunan dan Indikator Kinerja Utama (IKU) dengan proyeksi PAD, proyeksi pertumbuhan ekonomi, target PDRB per kapita, penurunan angka kemiskinan, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), serta upaya meningkatkan sumber dan target PAD. Selain itu, Perda ini juga membahas pentingnya belanja daerah yang proporsional dan berkeadilan, serta peningkatan belanja modal.

DPRD Kalteng menekankan agar RPJMD memuat sasaran yang realistis namun ambisius untuk mendorong kemandirian fiskal dan peningkatan pelayanan publik. Legislator PDI-P ini menambahkan bahwa Perda ini juga menyelaraskan visi dan misi kepala daerah dengan program prioritas dan strategis.

“Program prioritas tersebut meliputi peningkatan kapasitas sumber daya manusia di Kalteng, percepatan pembangunan wilayah tertinggal, peningkatan konektivitas antarwilayah, pemberdayaan sektor perkebunan dan pertanian, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pengembangan Pelabuhan Bahaur-Batanjung sebagai pusat logistik dan penggerak ekonomi wilayah,” lugasnya.

Dengan disahkannya Perda RPJMD ini, diharapkan pembangunan di Kalimantan Tengah dapat berjalan sesuai rencana dan terarah menuju kemajuan yang berkelanjutan. (rdi/rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *