KASONGAN – Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Kabupaten Katingan menyatakan dapat menerima dan menyetujui empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sementara satu raperda lagi, disepakati untuk ditunda penetapannya.
Juru Bicara Fraksi Partai NasDem DPRD Katingan, H. Fahmi Fauzi, S.Hut mengatakan, bahwa untuk Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi tidak ditolak. Melainkan ditunda penetapannya, karena perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam dan penyempurnaan substansi.
“Dari sisi hukum dan perundang- undangan, Raperda ini tidak kendala. Nanti akan dijadwalkan kembali pembahasan terhadap raperda ini beserta dengan Raperda lainnya yang belum dibahas,” jelas Fahmi dalam saat Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, baru-baru ini.
Setelah mempertimbangkan secara seksama, demi kepentingan bersama guna kemajuan pembangunan Kabupaten Katingan, maka Fraksi NasDem menyatakan dapat dapat menerima dan menyetujui empat buah Raperda ditetapkan menjadi Perda.
Empat Raperda itu adalah tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kedua, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ketiga, Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah. Keempat, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Tahun 2025 2029.
Dalam Pendapat akhirnya, Fraksi NasDem memberikan sejumlah catatan. Pertama, mereka meminta agar Pemerintah Kabupaten Katingan memastikan isi materi RPJMD Tahun 2025 2029 sesuai dengan data yang benar, obyektif dan terbaru.
“Sebelum pelaksanaan setiap proyek atau kegiatan pembangunan, harus didahului dengan kajian atau studi yang komprehensif. Hal ini dimaksudkan, untuk meminimalisir dampak negatif terhadap sosial masyarakat, lingkungan hidup maupun yang dapat mengakibatkan pemborosan keuangan daerah,” tegas Fahmi.
Terkait perubahan nomenklatur perangkat daerah pada tahun anggaran berjalan, menurut Fahmi, akan sangat mempengaruhi perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan pada perangkat daerah.
“Semoga pendapat akhir fraksi ini dapat menjadi perhatian kita bersama, guna mewujudkan Kabupaten Katingan yang maju, sejahtera, berkeadilan dan berakhlak mulia,” tutupnya. (ndi)