Isen MulangKalimantan Tengah

Rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim sebagai Mandat Regulatif

61
×

Rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim sebagai Mandat Regulatif

Sebarkan artikel ini
Rencana Aksi
Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalteng, Sunarti menghadiri Kick-Off Meeting dan Bimtek Penyusunan Rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim Provinsi Kalteng, Senin (28/7/2025). Foto: IST

PALANGKA RAYA – Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sunarti menghadiri, Kick-Off Meeting dan Bimtek Penyusunan Rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim Provinsi Kalteng, Senin (28/7/2025).

Sunarti mengatakan, sebagai provinsi yang kaya akan sumber daya alam (SDA) dan memiliki ekosistem penting bagi keberlanjutan lingkungan, Kalteng memiliki peran strategis dalam menghadapi tantangan perubahan iklim.

“Namun, Kalteng telah mengalami peningkatan suhu rata-rata tahunan yang signifikan dalam beberapa dekade terakhir. Dampak perubahan iklim menjadi ancaman yang nyata dan mempengaruhi berbagai sektor kehidupan masyarakat,” ujarnya

Hal lain juga disebutkan Sunarti, seperti perubahan pola curah hujan juga telah menyebabkan ketidakpastian dalam ketersediaan air serta ancaman bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan kekeringan yang kian meningkat.

“Kebakaran hutan dan lahan, yang sering terjadi setiap tahun, juga merupakan dampak langsung dari perubahan iklim yang memperburuk kualitas udara dan mengancam kesehatan masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, dia mengungkapkan, ekosistem hutan tropis yang menjadi penyangga karbon terbesar di dunia juga semakin terancam. Kehilangan keanekaragaman hayati dan degradasi lahan akibat deforestasi dan konversi lahan untuk kegiatan pertanian semakin memperburuk ketahanan alam dan meningkatkan potensi terjadinya bencana alam.

“Di sisi lain, ancaman terhadap sektor pertanian, ketahanan pangan dan keberlanjutan hidup masyarakat sangat tergantung pada kemampuan kita untuk beradaptasi dengan perubahan iklim,” imbuhnya.

Berbagai tantangan tersebut bukan hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Kalteng.

Oleh karena itu, penyusunan Rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim ini merupakan langkah strategis dan juga mandat regulatif, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target NDC dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

“Saya sangat mengapresiasi kolaborasi lintas sektor yang dilakukan dalam proses penyusunan ini. Perubahan iklim bukan hanya urusan lingkungan semata, tetapi juga menyangkut pembangunan ekonomi, sosial, kesehatan, pertanian, energi dan ketahanan pangan. Rencana aksi ini nantinya, diharapkan mampu menjadi panduan dalam merancang kebijakan pembangunan daerah adaptif dan inklusif serta selaras dengan kebijakan nasional,” ujarnya. (ifa/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *